Minggu, 26 April 2026

TERKUAK NIH..! Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Nyaris 200 Ribu Hektar

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka data pertambangan yang berlokasi di kawasan hutan. Menurut Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, tambang yang berlokasi di kawasan hutan tercatat seluas 296.807 hektare (ha).

Dari jumlah tersebut 105.017 ha memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH, sementara yang tidak memiliki PPKH atau dikategorikan sebagai tambang ilegal mencapai 191.790 ha.

“Dari indikasi luasan bukaan tambang ilegal seluas 296.807 hektare, terdapat seluas 191.790 hektare yang belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan atau PPKH atau bisa dinyatakan tambang ilegal,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dilaporkan Bergelora.com Rabu (21/1/2026).

Sejauh ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menguasai 8.769 ha lokasi tambang ilegal yang diharapkan bisa mencapai 191.790 ha. Rohmat juga berkomitmen memberantas tambang ilegal di kawasan hutan.

Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. (Ist)

“Luas yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH adalah seluas 8.769 hektare. Dan ini terus berproses sehingga kemudian bisa mencapai 191.790 hektare. Kami terus berupaya bersama dengan Satgas PKH untuk memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan,” imbuh dia.

Sementara untuk kebun sawit, Rohmat menyebut, luasan yang terbangun di kawasan hutan mencapai 3,32 juta ha, bahkan sempat terdata mencapai 4 juta ha. Lahan sawit itu berlokasi di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan lainnya.

“Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas plus minus 3,32 juta hektare, yang ini angkanya terus bergerak, sehingga kemarin ada pendataan sampai 4 juta hektare. Kemudian ini terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare. Hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare,” ujarnya.

Satgas PKH sudah menguasai 1,5 juta ha dan sudah mengembalikan ke Kementerian Kehutanan seluas 688.420 ha. Pengembalian tersebut dilakukan untuk pemulihan ekosistem.

“Satgas PKH sudah menguasai seluas 1,5 juta ha dan kawasan konservasi yang diserahkan kembali ke Kementerian Kehutanan seluas 688.420 ha Untuk pemulihan ekosistem,” tutupnya. (Enrixco N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles