JAKARTA – Ramai para ahli, politisi dan aktivis bicara soal perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan konstitusi UUD’45. Kepentingannya cuma satu, yaitu ingin berkuasa dengan menolak perubahan 1 pasal yaitu pasal 7 agar presiden dapat dipilih kembali seperti yang diinginkan rakyat. Padahal sebelumnya mereka diam saat UUD’45 dimutilasi 4 kali sejak DPR dipimpin Amien Rais. Dokter Zulkifli S Ekomei menegaskan konstitusi yang dipakai saat ini bukan yang asli alias palsu,– bukan lagi yang lahir dari Proklamasi RI 1945. Pantesan saja bertentangan dengan Pancasila yang ada dalam preambule dan cita-cita Proklamasi!
Sebagai penggugat UUD 1945 hasil amandemen ia mengajukan atau memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (11/03/2022)..
“Saya melanjutkan langkah gugatan ini ke MA agar menjadi pelajaran bersama bahwa ternyata kita sebagai bangsa tidak pernah peduli dengan kesalahan. Amandemen UUD 1945. Padahal, inilah pintu masuk rusaknya kita berbangsa dan bernegara,” demikian disampaikan dr Zul, panggilan akrabnya, dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (10/3).
Untuk diketahui, gugatan Zulkifli terhadap UUD 1945 hasil amandemen bertujuan untuk mengembalikan UUD kepada UUD 1945 asli sebelum amandemen diberlakukan kembali.