Rabu, 26 November 2025

TERSEBAR DI 52 REKENING..! KPK Sita Rp 350 Miliar Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 350 miliar atau Rp 350.865.006.126 dari 36 rekening dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Uang tersebut disita pada 10 Januari 2025 dari rekening eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Tessa juga mengatakan, penyidik juga menyita uang asing senilai 6,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

Rita Widyasari Kemudian, KPK juga menyita uang senilai 2 juta dollar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar.

“Uang tersebut disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan, uang tersebut disita karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik. Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Gratifikasi Eks Bupati Kukar Tersebar di 52 Rekening

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan miliar terkait kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Penyitaan tersebut dilakukan pada 10 Januari 2025 dari 52 rekening yang terdaftar atas nama Rita Widyasari dan pihak-pihak terkait lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik awalnya menyita uang sebesar Rp 350 miliar dari 36 rekening.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai 6,2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening lainnya.

KPK juga menyita uang sebesar 2 juta Dollar Singapura, yang setara dengan Rp 23,7 miliar, dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.

“Uang tersebut disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya,” ujar dia.

Tessa menambahkan bahwa penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi antara 3,3 hingga 5 Dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, nilai gratifikasi tersebut diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Asep menuturkan bahwa aliran uang hasil korupsi tersebut sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

Dalam upaya penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang-barang bernilai ekonomis. Salah satu yang diperiksa adalah Said Amin, pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur.

“Beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk saudara SA, dan kami akan memanggil lebih banyak pihak terkait dengan kasus ini,” imbuh Asep. Pada 28 Juni, KPK memeriksa Said Amin mengenai sumber dana yang digunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah, yang juga disita dari berbagai lokasi di Kalimantan Timur. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru