Jumat, 29 Maret 2024

Tertibkan…! PT. Sawit Kencana Lepas Tanggung Jawab Kematian Buruh

KTP Almarhum Cesarino Soares (Ist)

PONTIANAK- PT. Sawit Kencana Sungai Mawang dari Kencana Group diminta bertanggung jawab dan mengurus dan memfasilitasi secara penuh keseluruhan biaya rumah sakit dan pemulangan jenasah buruhnya. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dilaporkan membiarkan kesehatan dan kematian pada Cesarino Soareas yang sudah bekerja sejak 2011 diperusahaan tersebut.

“Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 tanpa di cicil 2 kali perhitungan pesagon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2)ayat (3) dan ( Ayat 4), Serta pasal 166 UU ketenaga kerjaan. membayar santuan kematian sebesar 14.200.000, Biaya pemakaman Rp 2.000,000,” demikian Agus Sutomo, Direktur Lingkaran Advokasi dan Riset (Linkar) Borneo kepada Bergelora.com di Pontianak, Rabu (31/1).

Cesarino Soares, 27 tahun, salah satu buruh yang di datangkan oleh perusahan PT. Sawit Kencana Sungai Putri Kencana group pada tahun 2011 ke Kalimantan Barat. Casarino berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Belu, Kecamatan Makuluk Mesak, Desa Fatuketi, RT/RW 016/018.

Sudah 7 tahun Cesarino kerja di perusahan PT. Sawit Kencana Sungai Mawang, dan kini Casarino telah meninggal Dunia karena sakit, yang indikasikan radang paru-paru. Ia meninggal pada 30 Januari 2018 di Rumah Sakit Umum Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Agus Sutomo menyampaikan, selama sakit Cesarino berobat mengeluarkan biaya sendiri dan tanpa ada penggantian dari pihak perusahan, sampai meninggal.

Saat ini jenazah masih berada di Rumah Sakit Umum Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Karena pihak perusahan tidak membiayai pengiriman jenazah almarhun Cesarino ke kampung halaman di NTT.

Perusahan hanya menyediakan biaya ambulance dari rumah sakit kapuas hulu ke Pontianak dan biaya pembelian peti ditambah uang santun hanya Rp 2,000,000 itu pun di bayar cicil.

“Perusahan belum mengurus buruh secara baik dan benar, apa lagi disaat sakit pihak perusahan tidak mengurus almarhun Cesarino,” jelasnya.

Tawaran perusahan jenazah dikebumikan di Kabupaten kapuas hulu, namun pihak keluarga yang dihubungi meminta perusahan mengirim pulang jenazah almarhum ke kampung halalam untuk dikebumikan.

Sampai saat ini jenazah masih di jaga oleh kawan-kawan buruhnya yang berasal dari NTT dan salah satu pendamping dari Lembaga Linkar Borneo.

Oleh karena itu kami mendesak menuntut PT. Sawit Kencana Sungai Mawang kencana group untuk bertanggung jawab dan mengurus dan memfasilitasi secara penuh keseluruhan biaya dari rumah sakit Kapuas Hulu sampai tiba di kampung halaman,” tegasnya.

Perusahaan juga harus membayarkan kepada ahli waris secara penuh hak-hak almarhum Cesarini Soaures sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 tanpa di cicil 2 kali perhitungan pesagon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2)ayat (3) dan ( Ayat 4), Serta pasal 166 UU ketenaga kerjaan. membayar santuan kematian sebesar 14.200.000, Biaya pemakaman Rp 2.000,000.

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal ini Dinas tenaga kerja diminta mengawasi dan memberikan advokasi sebagai bentuk pelayanan terhadap kepada buruh.

“Terutama saat ini jenazah alm Caserino Soaures, bukan kemudian mengabaikan, karena pelayanan yang di berikan merupakan perintah dari Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2013, sehingga tidak ada alasan pemerintah Kapuas Hulu dalam hal dinas tenaga kerja lepas tanggung jawab,” katanya.

BPJS dan Jamsostek menurutnya harus segara untuk menghitung dan memberikan hak-hak almarhum Caserino kepada ahli waris.  (Wirya)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru