Adapun hal tersebut disampaikan panitia penyelenggara baiat terhadap ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar FPI Makassar, yakni B.
B sendiri mengatakan bahwasanya kala itu pihaknya membungkus acara baiat tersebut berkedok seminar alias dikemas dengan seminar agar tidak dicurigai polisi.
Sebagai informasi, B turut diperiksa pihak berwajib sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu kemarin, 26 Januari 2022.
Ternyata B merupakan panitia baiat sekaligus pengurus Pondok Pesantren Tahfidzul Quran, Makassar.
Mulanya, Jaksa mencecar B terkait rapat persiapan acara seminar tersebut. B kemudian mengaku bahwa panita melakukan rapat di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, Jaksa bertanya apakah dalam rapat itu dijelaskan alasan mengemas acara baiat dengan seminar dan akhirnya dibenarkan oleh B.
“Kenapa harus dibungkus dengan seminar syiar khilafah itu?” tanya Jaksa, dikutip terkini.id dari CNN pada Kamis, 27 Januari 2022.
“Supaya tidak dicurigai aparat kepolisian,” jawab B singkat.
Ia mengatakan bahwa sosok yang memerintahkan siasat tersebut adalah Ustaz Basri yang tak lain dan tak bukan adalah pengasuh Pesantren Tahfidzul Quran.
Pada tanya jawab tersebut, B juga menjelaskan dasar seminar itu adalah mensyiarkan tegaknya daulah Islamiyah yang ada di Syuriah.
“Seminar itu kami katakan, rapat itu, bahwa seminar yang dikemas adalah ‘Tegaknya Khilafah’ dikemas dengan seminar.”