TERNATE– Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) di Indonesia.
Tindakan tegas presiden dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) serta mengoreksi ketimpangan usaha pertambangan.
Dikutip dari Sekertariat Kepresidenan, Kamis 6 Januari 2021 pencabutan ribuan IUP perusahan minerba itu karena dilandasi beberapa alasan antaranya, izin yang diberikan oleh pemerintah tidak dilaksanakan sesuai aturan oleh pihak perusahaan.
Misalnya, izin pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) tidak dijalankan dengan baik, tidak produktif, dan malah dialihkan ke pihak lain.
” Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang telah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan, dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,”kata Jokowi dalam jumpa pers di istana Bogor.
Selain itu, kata jokowi, pemerintah juga telah mencabut 192 izin perusahaan di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
”Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan,”tutur jokowi.
Kepada Bergelora.com di Ternate dilaporkan, sementara beberapa perusahaan tambang di Maluku Utara tidak dijalankan dengan baik seperti yang dimaksudkan oleh presiden, satu diantaranya ialah perusahan tambang PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Perusahan yang mengantongi izin produksi dengan nomor SK Gubernur 502/7/DPSTP/XI/2018 dengan masa berlaku SK/II/7/2038 dinilai tidak dijalankan secara baik sejak izin nya diterbitkan oleh pemerintah Kabuapten maupun Provinsi.
Perusahaan PT Amazing Tabara hingga kini terindikasi tak lagi produktif melakukan eksplorasi antara tahun 2013 hingga 2018. IUP produksi semestinya tidak dapat dikeluarkan dan bertentangan dengan ketentuan persyaratan dalam pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010.
Terlebih lagi kehadiran perusahaan itu ditolak warga tiga desa di Pulau Obi, diantaranya Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga. Perusahan dianggap melakukan parktik penyerobotan ribuan hektare lahan perkebunan dan pemukiman warga.
Hal tersebut membuat Komisi III DPRD Malut hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan investigasi dan menemukan benar adanya penyimpangan yang dilakukan perusahaan.
DPRD telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP perusahan itu ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian ESDM untuk di eksekusi.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mendata pelanggaran perusahaan, dan kemudian di verifikasi untuk kemudian ditidak lanjuti ke Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku dan Papua untuk diproses.
Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Zulkifli Hi Umar kepada Cakrawala. co usai penyerahan salinan dokumen rekomendasi pencabutan IUP kepada perwakilan warga Obi Kamis malam tadi di Sekertariat DPRD menyatakan, pihaknya terus memantau perjalanan rekomendasi hingga ke Kementerian ESDM.
” Komisi III akan memantau dan mengawal hingga rekomendasi ini ditindak-lanjuti pemerintah provinsi. Memang tugas kami sudah sampai disini tahap administrasi. Selanjutnya kita mengawal langkah pemerintah provinsi, ” tuturnya.
Dikeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT Amazing Tabara oleh Komisi III didasari empat aspek diantaranya, aspek dokumen perizinan perusahaan, tinjauan lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Terkait pencabutan ribuan IUP oleh Presiden, lanjut Zulkifli, Komisi III, akan memantau aktifitas perusaahan di Malut. Selain Amazing Tabara salah satu perusahan lainnya jadi fokus perhatian DPRD ialah perusahan tambang pasir besi di Desa Woi, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Perusahan diduga melakukan pencaplokan lahan warga sama halnya yang dilakukan PT Amazing Tabara. (I. Nasim)