Kamis, 23 April 2026

Transformasi Pertahanan dan Militer Indonesia (Bagian 4)

Analis Pertahanan dan Militer, Dr. Connie Rahakundini Bakrie. (Ist)

Insiden di Laut Natuna terakhir seharusnya menjadikan pelajaran sekaligus peringatan bagi Indonesia untuk segera melakukan transformasi dibidang politik luar negeri dan pertahanan RI agar bisa menjawab berbagai tantangan global yang akan terus menderas.  Tulisan ini adalah bagian keempat dari lima seri tulisan yang diambil dari dokumen yang berjudul, ‘Sebuah Jawabankah? Transformasi Polugri & Pertahanan Indonesia Sebagai Negara GMF Menghadapi Tantangan Regional dan Global Dalam Resiko Geopolitik Era Vuca’ yang didapat dari berbagai sumber dan disampaikan analis Pertahanan dan Militer, Dr. Connie Rahakundini Bakrie pada diskusi publik bertajuk ‘Tantangan Geopolitik Indonesia Dalam Perspektif Global Dan Kawasan’ yang diadakan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Jakarta, Jumat (17/2) lalu.

Oleh: Connie Rahakundini Bakrie

VISI GMF (Global Maritime Fulcrum) atau Poros Maritim Dunia membutuhkan sebuah pengambilan sikap yang sangat mendasar, termasuk menerapkan doktrin baru yang lebih sesuai dengan karakter baru Indonesia  sebagai negara serta kekuatan poros maritime dunia. Hal ini selain berimplikasi dasar pada aspek pertahanan akan berakibat secara signifikan pada kebijakan politik luar negeri serta doktrin TNI. Pada Post Modern War, operasi militer tidak lagi terbagi menjadi 3 matra. Seluruh operasi militer harus dapat melibatkan aset militer dari seluruh organisasi militer yang dimiliki.

Perencana militer membutuhkan akses ke informasi aset yang dapat dimanfaatkan sementara Komando Operasi Militer menerima delegasi aset untuk mengendalikan operasionalisasi seluruh aset tersebut pada setiap tahapan. Karenanya, angkatan bersenjata Indonesia memerlukan sebuah doktrin baru. Doktrin yang dimaksud adalah Tri Chakra Chakti. Makna utuh Tri Chakra Chakti adalah sebuah senjata ampuh yang terdiri dari tiga unsur angkatan tak terpisahkan yang akan dibawa pada sebuah system pertahanan yang terunifikasi atau terintegrasi.

Tri Chakra Chakti menekankan pada kemampuan TNI sebagai tentara dari sebuah negara berkekuatan poros maritime, dirgantara, maya dan permukaan dunia dalam menjalankan fungsi terbangunnya system pertahanan serta kekuatan militer mumpuni menuju pencapaian kepentingan nasional Indonesia berjangka panjang.

Dampak kebijakan visi GMF berimplikasi tidak saja terhadap TNI AL tetapi juga pada TNI AU dan juga TNI AD yang harus memikul tugas yang semakin kompleks dan berat, mengingat politik global abad 21 yang telah menjadikan Asia sebagai Pivot Point dan berimplikasi pada wilayah perairan dan ruang udara Indonesia dan kawasan sebagai poros ultra padat terkait perdagangan, pergerakan sumber daya sekaligus pergerakan militer dunia untuk melindungi aspek perdagangan dan alur pertahanannya.

Visi GMF harus dapat diterjemahkan dalam tiga bagian besar sebuah doktrin gabungan yaitu:

• Doktrin Pertahanan Ofensif Pasif, yaitu prinsip bahwa kekuatan pertahanan Indonesia dibangun dengan kekuatan dimana jika terjadi indikasi potensi ancaman, TNI mampu melakukan tindakan serang (ofensif) dari titik terluar wilayah kedaulatannya. Langkah ini akan membutuhkan berbagai persiapan, termasuk pembangunan software berbentuk doktrin, program pelatihan pendidikan dan re-setting mentalitas, agar mampu melakukan modifikasi internal menghilangkan ego sempit kematraan.

• Doktrin Zona Identifikasi Dirgantara & Maritim-ASEAN, yaitu prinsip di mana area dirgantara dan maritim harus dapat dikuasai Indonesia termasuk sistem informasi, penguasaan ruang udara dan antariksa yang mampu memayungi dan menguasai wilayah perairan dan kedaulatan secara total dan menjadikan wilayah ASEAN berfungsi sebagai buffer zone system pertahanan Indonesia.

• Doktrin Operasi Terintegrasi dalam Komando Gabungan Tempur, yaitu kemampuan bergabungnya ketiga matra yang tergabung dalam Komando Gabungan Tempur di mana TNI akan mampu di gelar sebagai sebuah unit tunggal, menciptakan unfair advantage dalam tiap operasi yang dilakukannya Tiga doktrin utama ini harus diturunkan menjadi doktrin angkatan. TNI AD akan memiliki dua doktrin, sebagai berikut.

• Doktrin Rapid Mobile Army, yaitu merevitaliasi TNI AD menjadi angkatan yang mampu secepat kilat digerakkan, baik di dalam atau keluar wilayah Indonesia. Bukan semata dalam artian mobilitas lintas udara—namun, juga memiliki kesiapan operasional yang berkesinambungan dalam mobilisasi ke mana pun di kawasan dan dunia. Parameternya sungguh ketat; membutuhkan manajemen militer yang baik, serta kualitas kepemimpinan yang premium, sehingga berkemampuan dalam waktu kurang dari 24 jam melakukan mobilisasi secara nasional dan kurang dari 48 jam melakukan mobilisasi penuh untuk operasi ke luar negeri. Saat ini TNI AD telah memiliki combine infantry mobile batallion yang telah memiliki komposisi lengkap dari Satpur dan Satbanpur, tinggal ditingkatkan kapastitas dan kecepatannya.

• Doktrin Kemampuan Perang Semua Medan Semua Iklim. Sebuah doktrin yang mewajibkan AD melakukan fungsinya sebagai the mother of all battle untuk bisa menggelar operasi militer di semua kondisi di belahan kawasan dan dunia. Doktrin ini kelak mengharuskan pasukan AD secara terus-menerus untuk melakukan latihan, baik di negara sahabat atau testing kemampuan di wilayah negara yang tidak bersahabat dengan berbagai peralatan dan senjatanya yang memenuhi syarat. TNI AL akan memiliki dua doktrin, sebagai berikut.

• Doktrin Integrated Maritime Defense & Archipelagic Warfare yaitu peperangan laut dan bawah laut dengan memanfaatkan kondisi geografis Indonesia dengan mengkombinasikan keberadaan semua jenis kapal/alutsista dengan radar pantai, artileri rudal pertahanan pantai, peranjauan dan pesawat tempur pemukul taktis. Konsep manuvernya adalah menggiring lawan masuk dalam area killing ground untuk kemudian menghancurkan dengan semua system persenjataan yang dimiliki dari darat, laut dan udara. Armada ini akan beroperasi di wilayah perairan kepulauan dan yurisdiksi nasional dengan menggunakan karakter geografis kepulauan tertentu untuk mengaplikasikantaktik dan strategi penghancuran lawan di perairan kepulauan.

• Doktrin Blue Water Navy atau AL Samudera Laut Biru, yaitu prinsip operasional yang mampu menjangkau Samudra Pasifik sekaligus Atlantik. Bukan semata berada pada area teritorial dalam (Brown Water) atau area perimeter (Green Water) di kawasan. Gugus Komando ini harus mampu bertugas melakukan gelar kekuatan di luar yurisdiksi nasional Indonesia dengan kemampuan mengaplikasikan prinsip diplomasi dengan pola Coercive Diplomacy, Picture Building Diplomacy dan Coalition Building Diplomacy.

Terakhir, adalah doktrin yang akan berada pada Angkatan Udara (AU) yaitu:

Maritime Iron Umbrella atau Payung Besi Maritim, yaitu sebuah prinsip keberadaan TNI AU sebagai payung perlindungan udara bagi armada laut dan pasukan darat yang sedang berada dalam misi apapun dan di mana pun. Tidak ada satu pun juga operasi darat serta lautan di belahan mana pun ketika dibutuhkan bergerak dimanapun tanpa melibatkan kekuatan TNI AU dengan ditopang dengan sistem radar dan pengamatan penginderaan udara yang handal dan terintegrasi.

• Air Superiority & Supremacy, yaitu sebuah prinsip klasik yang masih valid untuk digunakan dan bersifat mutlak untuk menjamin pengendalian strategi, operasi dan taktik. Merupakan tujuan utama sebuah kekuatan AU dibentuk, yaitu untuk menguasai wilayah udara secara total dalam palagan pertempuran. Supremasi ini dibangun bertahap, mulai dari supremasi intai, angkut, respons pesawat tempur ringan, hingga penguasaan wilayah udara lawan berikut zona ADIZ (Air Defence Identification Zones) yang didukung teknologi dan pesawat tempur mumpuni.

Agar TNI dapat lebih berpartisipasi secara masif dan aktif di kawasan, maka Kementerian Pertahanan dapat segera merancang kebijakan agar TNI dapat mereposisi insitusinya dengan menggunakan ‘pintu masuk’ kerja sama pertahanan

keamanan kawasan. Utamanya, dimulai dari isu Counter Terrorism (CT) & Counter Radicalism (CR) melalui payung hukum ASEAN Political Security Community (APSC).

APSC sejak ditetapkan pada 2015 belum dimaksimalkan perannya dalam bentuk kerja sama keamanan yang bersifat nyata. Pendekatan melalui pilar Political Security

ASEAN dapat menjadi tonggak penting agar TNI segera melakukan ‘percepatan’ untuk menjadi kekuatan militer yang layak dan pantas disebut organisasi angkatan

bersenjata sebuah negara bervisi GMF mencakup pengembangan kemampuan militer dan jangkauan operasi yang bersifat outward looking defence.

Jangkauan operasi (operational reach) didefinisikan Mabes TNI sebagai jarak yang dapat dicapai oleh suatu kekuatan militer untuk hadir melaksanakan operasi.  Hal ini terkait dengan pertukaran informasi dan operasi intelijen, identifikasi dan pengembangan infrastruktur, kemampuan logistik, koordinasi antara matra dan militer kawasan, serta upaya lain untuk memastikan akses ke daerah-daerah kritis di

kawasan ASEAN dan trans-regional. TNI dengan kemampuan outward looking defence yang dapat dilaksanakan dalam operasi pelibatan militer bersifat dan berskala rutin di wilayah ASEAN akan dapat menjadi unsur penting membangun kepercayaan, berbagi informasi, mengkoordinasikan kegiatan bersama, membangun hubungan pertahanan, dan mengembangkan kemampuan militer yang bersahabat—utamanya untuk operasi pertahanan multinasional.

Apabila kebijakan politik LN kita segera mampu berevolusi dalam memicu terwujudnya agenda kebijakan pertahanan keamanan sebuah negara GMF maka Panglima TNI didampingi para Kepala Staf Angkatan dapat segera duduk bersama mitra mitranya di ASEAN untuk membentuk semacam kerjasama pertahanan gabungan (ASEAN Military Joint Forces) atau AMJF dimana kelak dapat menjadi titik kontak tunggal untuk masalah-masalah militer pada wilayah tanggung jawab yang ditetapkan dalam tingkatan strategic objective hingga tactical level. AMFJ juga harus memiliki jenjang komando bawahan dari komando operasi khusus. Organisasi operasi khusus perlu terbangun untuk mampu melakukan kegiatan operasi berkesinambungan.

Tugas utama AMJF adalah mengembangkan hubungan kerja yang erat di antara angkatan bersenjata negara ASEAN dengan membentuk komando tempur fungsional dengan tanggung jawab transregional. Karenanya, sangatlah penting bagi

Indonesia untuk terus mendorong pembahasan di dalam ASEAN mengenai kebijakan umum dan strategi dalam menavigasi Indo-Pasifik, antara lain:

• Pertama, Indonesia harus mampu mendorong ASEAN untuk memberikan kejelasan strategis yang lebih besar akan AOIP. Ini harus dimulai dengan mengartikulasikan dengan jelas fungsi apa yang harus dicapai oleh AOIP. Ambiguitas strategis harus sejalan dengan ASEAN dalam melestarikan relevansi strategisnya. Sekalipun para pemimpin ASEAN telah menegaskan bahwa AOIP ditujukan untuk menjunjung tinggi arsitektur Regional berbasis aturan, namun hingg asaat ini belum memiliki gagasan yang lebih jelas tentang bagaimana dan sejauh apa Indonesia dan ASEAN akan melakukan itu.

• Kedua, untuk membuat AOIP bermakna, dibutuhkan sebuah platform dimana EAS berpotensi untuk menjadi platform tersebut. Diskusi dalam level nasional dan regional diperlukan konsep dasar terkait bagaimana hal ini dapat di institusionalisasikan. Sejauh ini hanya Dewan kerjasama keamanan di AsiaPasifik (CSCAP) dengan Memorandum No. 26/2014 yang menjadi salah satu proposal terbaik.

• Ketiga, ASEAN tidak akan mampu mempertahankan sentralitas dan memainkan peran yang bermakna di Indo-Pasifik kecuali dapat bersikap dalam sebuah kesatuan suara tentang cara mengelola hubungannya dengan kekuatan ekstra-regional. Kesepakatan AOIP adalah langkah tepat menuju arah itu sehingga Indonesia dituntut menghidupkan kembali gagasan untuk mengevaluasi Piagam ASEAN dalam rangka menangani tantangan keamanan dan kesejahteraan kawasan saat ini dan di masa depan.

• Keempat, mendorong ASEAN untuk merancang sebuah kesatuan strategi tentang bagaimana menahan dan menyimbangkan kekuatan kekuatan besar dengan mengkonsolidasikan strategi Soft-Balancing (sebagai langkah legitimasi penyangkalan) kedalam sebuah strategi Hard Balancing untuk membuat ASEAN mampu menghadapi kekuatan kekuatan besar dengan bersepakat bahwa kepentingan strategis utama kawasan adalah untuk mempertahankan otonomi strategis dengan memperkuat tatanan regional berbasis aturan, dalam kemitraan inklusif untuk memenuhi janji terwujudnya Abad Asia.

• Kelima, Indonesia harus memimpin ASEAN untuk mengembangkan fokus yang lebih tajam dalam memperkuat tatanan maritim dan dirgantara di kawasan yang berbasis pada aturan. ASEAN harus meningkatkan kemampuan dan perannya dalam berkontribusi pada tata pemerintahan yang baik di laut terkait pendayagunaan SLOCs serta ADIZ (Air Defence Identification Zones) utamanya diwilayah panas Laut China Selatan.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles