BANDAR LAMPUNG- Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu, Suyadi tidak sendiri sewaktu mendapat perintah dalam menjalankan misi pemenangan Gubernur Petahana Ridho Ficardo yang kalah dalam Pilkada Lampung 2018. Dari Tulang Bawang terungkap kesaksian dari guru yang lain bahwa, mereka mendapatkan perintah langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, untuk memenangkan Ridho Ficardo.
“Upaya terstruktur, sistimatis dan massif (TSM) dilakukan dengan menggunakan PNS dan honorer yang berada dibawah perintah Ridho Ficardo. Satu persatu mereka datang melaporkan kepada kami menceritakan semuanya,” demikian Icha Novita, Koordinator Barisan Rakyat Peduli Lampung kepada pers.
Seorang guru honorer di Tulang Bawang, Lampung yang tidak mau disebut namanya juga memberikan kesaksian kepada pers bagaimana mereka dikumpulkan dan diperintahakn untuk memenangkan Ridho Ficardo.
“Saya adalah salah satu guru honor di Tulang Bawang. Kami guru honor dan sebagian PNS guru di Tulang Bawang diminta langung oleh kepala sekolah yang diperintahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Zulfakar untuk memilih Ridho dalam pemilihan gubernur. Perintah kepala dinas lewat Musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS),” ujarnya.
Semua guru honorer dan PNS menurutnya untuk itu dijanjikan akan menerima bantuan kalau Ridho Ficardo terpilih lagi. Padahal bantuan itu bukan milik Ridho tapi memang program pemeritah.
“Kami dijanjikan akan mendapatkan bantuan yang kami sudah tahu itu bukan bantuan pribadi gubernur tapi program pemerintah. Bantuan berupa bonus uang ketika sudah mencoblos dan ketika mencoblos diberi uang Rp 200 ribu.” jelasnya.
Menurutnya semua PNS di Tulang Bawang dikerahkan oleh kepala-kepala dinas masing masih.
“Setahu saya yang terlibat adalah kepala dinas pendidikan provinsi, kepala rumah sakit Abdul Moeloek, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan dan Bina Marga,” katanya.
Menurutnya sebenarnya tidak ada yang percaya dengan janji-janji yang disampaikan oleh Ridho Ficardo, oleh karena itu instruksi tersebut tidak dijalankan dan Ridho Ficardo akhirnya kalah.
“Selain bantuan, kepala sekolah dijanjikan menjadi pejabat berikut setelah Ridho menjabat kembali menjadi gubernur. Gak ada yang percaya.” ujarnya.
Penjara Sebulan
Kepada Bergelora.com dilaporkan sebelumnya, seorang guru pegawai negeri sipil yang menjabat Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Suyadi divonis satu bulan penjara dengan subsidair satu bulan penjara, karena terlibat mendukung pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus ini dengan Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin (16/7).
Putusan yang diberikan Suyadi lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (bulan) bulan kurungan.
Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan dihadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15 – 08.00 WIB. (Salimah)