Selasa, 13 Januari 2026

TUMBEN ADA PEJABAT MELEK..! Purbaya Blak-blakan UU Ciptaker Bikin Kantong Negara Boncos Rp25 Triliun

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang menekan penerimaan negara dari sektor batu bara .

Menurut Purbaya, perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) menyebabkan pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah yang sangat besar setiap tahun.

“Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi menjadikan status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajakakibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, dilaporkan Bergelora.com, Kamis (11/12) lalu.

Ia menjelaskan meskipun perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi tinggi, nilai restitusi yang harus memuat negara terbilang jumbo. Selain itu, menurutnya, pendapatan negara dari sektor batu bara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif akibat skema tersebut.

“Pendapatan bersih kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” ujarnya.

Purbaya menilai kondisi itu membuat negara seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sejatinya sudah memperoleh keuntungan besar. Ia menyebut kondisi ini bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.

“Ini orang kaya, ekspornya melimpah, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” ucapnya.

Oleh karena itu, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pemungutan suara atas batu bara dan emas untuk mengurangi tekanan fiskal sekaligus memperbaiki struktur penerimaan negara.

Purbaya menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan skema seperti sebelum perubahan UU Ciptaker berlaku.

“Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing,” ujarnya.

Ia juga mengungkap salah satu dampak langsung dari besarnya restitusi batu bara adalah turunnya penerimaan pajak tahun ini.

“Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar,” terangnya.

Purbaya menegaskan kebijakan baru ini ditujukan untuk meringankan beban anggaran negara dari industri batu bara yang selama ini diukur belum memberikan kontribusi yang sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, terutama saat harga komoditas sedang tinggi.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan batu bara sebagai barang kena pajak sejak 2 November 2020. Ketentuan ini membuat industri batu bara berhak mengajukan restitusi PPN kepada negara.

Dalam rapat itu, Purbaya menyebut pemerintah berencana memungut bea keluar emas sebesar 7,5-15 persen dan batu bara 1-5 persen.

Dari dua kebijakan itu, pemerintah menargetkan tambahan pendapatan sekitar Rp23 triliun per tahun, dengan Rp20 triliun berasal dari batu bara dan Rp3 triliun dari bea keluar emas. Dana tersebut diproyeksikan untuk membantu menutup defisit anggaran tahun depan. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru