Senin, 13 Januari 2025

UDAH DIPENJARA BELOM..? Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M, Manupulatif Banget!

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 menyebut Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pernah memiliki data peserta pensiun ganda sebanyak 765 orang. Data ganda itu membuat nilai tabungan melonjak dua kali lipat dari semula Rp 3,3 miliar menjadi Rp 6,6 miliar. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Atas 765 orang tersebut seharusnya hanya memiliki saldo sebesar Rp 3.319.125.229 dan selisihnya sebesar Rp 3.319.125.229,” sebagaimana dikutip dari dokumen laporan tersebut, Senin (4/6/2024).

Menurut laporan tersebut, data ganda ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap data 1.020.391 peserta pensiun per 31 Desember 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 765 orang di antaranya memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan saldo yang sama.

Untuk diketahui, BP Tapera harus mengembalikan simpanan peserta aktif yang pensiun maksimal tiga bulan setelah kepesertaannya berakhir. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan berlaku bagi peserta yang pensiun setelah 31 Desember 2020.

Auditor BPK menyebutkan, seharusnya jumlah uang yang membengkak akibat data ganda bisa dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT). Adapun KPDT merupakan kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana bersumber dari simpanan bulanan dengan besaran yang telah ditentukan.

Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap data bermasalah itu kemudian menyebut, BP Tapera telah menyalurkan pengembalian terhadap 640 peserta dengan nilai Rp 2.846.510.252. Pengembalian dilakukan melalui PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) pada tahap I dan II.

“Tidak ada peserta yang menerima pengembalian tabungan lebih dari satu kali,” tulis laporan itu.

Tapera saat ini menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari karyawan swasta pada 2027 mendatang. Sebelumnya, lembaga tersebut hanya memotong gaji para pegawai negeri sipil (PNS).

Perubahan ini itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kalangan pekerja dan pengusaha ramai menolak aturan baru ini, tetapi pemerintah bergeming.

Langgar UUD’45

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, perumahan untuk rakyat sudah diatur dalam konstitusi UUD’45 sebagai hukum yang tertinggi di Indonesia. Hal tersebut bahkan diperintahkan secara jelas dalam Pasal 28 H Ayat 1:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Ayat dalam UUD’45 di atas memastikan tempat tinggal adalah hak setiap orang, yang wajib dipenuhi oleh negara. Sementara UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur keberadaan Tapera justru menempatkan sebaliknya yaitu perumahan menjadi kewajiban semua orang dan negara berhak menarik bayaran dari masyarakat. Yang sejatinya adalah negara diberikan monopoli menjual perumahan kepada rakyat.

Dengan demikian negara bukan hanya mengabaikan hak konstitusional milik warga negara tapi merampas dan menyelewengkan hak konstitusional warga negara dan menjualnya kembali dengan cara mewajibkan warga negara membeli dari negara.

Kalau hal ini dibiarkan maka bukan hanya melanggatr UUD’45 tapi melanggar Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi khususnya Sila ke lima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Sehingga cita-cita Indonesia Emas 2045, masyarakat adil makmur seperti yang diinginkan menjadi omong kosong. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru