JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan semua warung madura yang ada di Tanah Air tidak memiliki batasan jam operasional. Artinya dengan begitu semua warung Madura tetap boleh beroperasional selama 24 jam. Sebab dijelaskan dia, tak ada satupun aturan yang secara gamblang yang melarang warung Madura untuk beroperasional selama 24 jam.
“Kalau kita lihat aturannya enggak ada, jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman yah, tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasionalnya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Menteri Teten menilai justru warung-warung rakyat seperti warung Madura harus tetap didorong pertumbuhannya lantaran memiliki keunggulan yang komparatif dibandingkan jaringan ritel modern lainnya.
“Warung Madura ini kan bisa diakses kapan saja, kapan saja bisa diketuk, jadi orang bisa belanja kapan saja,” katanya.
“Jadi justru ini yang harus dipertahankan, kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru besar,” imbuh Teten.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyatakan boleh beroperasi 24 jam. Kemenkop dan UKM bahkan akan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung madura buka 24 jam.
“Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024). (Enrico N. Abdielli)
Sangat membantu keberadaan Warung2 Madura dan sejenisnya bagi masyarakat..
Namun, sisi lainnya,terkait ketertiban umum,utk yg berada di sepanjang jalan Protokol di kota Banyuwangi,penempatan barang dagangannya byk yg sepertinya sengaja memanfaatkan /menjorok ke Trotoar,sehingga mengganggu pejalan kaki dan terlihat menganggu keindahan ketertiban wilayah sekitar.Selaku aparat yg memiliki tugas Edukasi Ketertiban Umum dan Kebersihan,kami seringkali merasa kewalahan memberikan edukasi,karena setiap kami tertibkan,akan selalu mengulanginya lagi,se olah2 tdk mau berusaha memiliki kesadaran bahwa fungsi Trotoar adalah milik umum yg digunakan bagi pejalan kaki.