Selasa, 24 Juni 2025

UDAH TEPAT NIH..! Prabowo Terbitkan Perpres Jaksa Dapat Perlindungan oleh TNI dan Polri

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 itu ditetapkan Prabowo pada 21 Mei 2025, serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

“Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa),” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, Kamis (22/5/2025).

Dalam perpres itu, perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri. Hal ini dimuat dalam Pasal 4. Momen Bos Sritex Beserta 2 Tersangka Lain Kenakan Rompi Tahanan Kejagung dan Diborgol

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam perpres yang sama juga diatur bahwa perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pada Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa.

Dalam Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.

Selain itu, Pasal 3 menyebutkan perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan.

Jenis perlindungan juga diatur dalam aturan ini dalam Pasal 6, yang berbunyi, “Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.”

Sementara terkait pendanaan perlindungan ini diatur pada Pasal 11. Di situ disebutkan bahwa penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menjadi tanggungan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru