Rabu, 24 Juni 2026

UMUMKAN DONG..! Bongkar Nama Besar Kasus MBG, Sony Sonjaya Minta Keluarga Dilindungi

JAKARTA — Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) dapat memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada keluarganya.

Hal tersebut disampaikan pengacara Sony, Krisna Murti usai permohonan justice collaborator (JC) yang kliennya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Krisna mengatakan saat ini berharap LPSK dapat menyetujui permohonan perlindungan yang telah diajukan Sony sebelumnya. Ia menilai hal ini penting karena Sony akan mengungkap tokoh-tokoh besar yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Soni Sonjaya maupun keluarganya ketika menonton film untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini,” ujarnya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (24/6).

Oleh karena itu, ia berharap LPSK dapat memberikan status JC terhadap Sony meskipun telah ditolak Kejagung. Krisna berharap keputusan pemberian perlindungan dapat dilakukan secara objektif tanpa ada intervensi pihak manapun.

“Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkapkan oleh Sony merupakan orang-orang penting,” tuturnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada dua pertimbangan utama penyidik ​​menolak permohonan tersebut.

Pertama, kata dia, memutuskan untuk menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Oleh karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.

Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dipertimbangkan oleh penyidik ​​ya menyatakan bahwa yang mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tuturnya.

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).(Dokumentasi Puspenkum Kejagung)

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses pengungkapan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bergantung pada keterangan satu orang tersangka, termasuk Sony Sonjaya (SS) yang permohonan justice collaborator (JC)-nya baru saja ditolak.

“Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Syarief mengatakan penyidik memiliki berbagai alat bukti yang menjadi dasar pengusutan perkara, mulai dari keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan ahli.

Hal itu disampaikan Syarief merespons pertanyaan mengenai kemungkinan Sony tidak lagi memberikan informasi secara luas setelah permohonan justice collaborator yang diajukannya ditolak.

“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli,” tegas dia.

Adapun Kejagung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Syarief menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Sony sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat lain yang diwajibkan dalam pengajuan justice collaborator, yakni mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.

“Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” lanjutnya.

Ia menambahkan, dua syarat tersebut merupakan ketentuan utama yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Kejagung juga menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.

Meski demikian, Syarief menegaskan penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang telah disampaikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi tersebut, kata dia, akan tetap didalami untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang dan menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles