JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyampai Informasi (Financial Influencer). Tujuannya untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak diundangkan 4 Juni 2026. Penyampai Informasi dilarang menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dan/atau layanan, hingga dilarang memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.
“Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup edukasi keuangan, pemasaran dan/atau pemberian rekomendasi. Dalam melakukan kegiatan pemasaran, Penyampai Informasi bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Dalam melakukan kerja sama, PUJK wajib memastikan Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan nama/identitas dan keterkaitan dengan PUJK sebelum menyampaikan informasi; memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan terbatas pada produk dan/atau layanan yang tercantum pada perjanjian yang disepakati; serta memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan memiliki izin dari OJK.
Kemudian, PUJK harus memastikan Penyampai Informasi memiliki keterampilan, kompetensi dan/atau kualifikasi dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat; serta memastikan Penyampai Informasi tidak menyalahgunakan data atau informasi konsumen dan mematuhi ketentuan pelindungan data dan/atau informasi.
PUJK yang melanggar ketentuan dimaksud akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; pemberhentian pengurus; denda administratif; hingga pencabutan izin produk dan/atau layanan.
“Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000,” tulis Pasal 7 ayat (8) dan (9). (Web Warouw)

