JAKARTA- Sejarah baru tercatat di Bank Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak UU P2SK disahkan, seorang menteri mewakili pemerintah hadir di Rapat Dewan Gubernur BI dengan hak bicara tanpa hak suara, lalu meninggalkan ruangan saat voting BI-Rate diputuskan .
Kehadiran itu terjadi di tengah tantangan ekonomi nasional. Inflasi Mei 2026 tercatat 2,70% yoy menurut BPS. Kurs rupiah JISDOR BI berada di Rp16.380/USD per Selasa 23/6 pukul 14.00 WIB. Di saat bersamaan, data Kemnaker menunjukkan tren PHK di sektor padat karya masih berlanjut.
Momen ini langsung memicu peringatan dari Aktivis 98, Herianto, SE. Ia menegaskan independensi bank sentral adalah “harga mati” yang tidak boleh ditawar.
“Ingat, krisis 1998 mengajarkan pelajaran mahal. Saat bank sentral tidak independen dan dipaksa mencetak uang untuk menutup defisit pemerintah, rakyat kecil paling menderita. Inflasi 77,63% yoy, rupiah menyentuh Rp16.800/USD. UU P2SK boleh membuka ruang koordinasi, tapi jangan sampai kita kembali ke era BI diperintah istana,” kata Herianto dikutip Beegelora.com di Jakarta, Kamis (25/6).
Koordinasi Perlu, Intervensi Dilarang
Herianto menilai di tengah daya beli melemah dan harga pangan naik, koordinasi BI-Pemerintah justru makin krusial. Namun batasnya harus jelas secara ilmiah dan hukum.
“Pemerintah menyampaikan realita lapangan terkait APBN dan subsidi. BI menjelaskan alasan suku bunga naik atau turun untuk menjaga stabilitas inflasi jangka panjang. Jika tidak nyambung, kebijakan fiskal dan moneter bisa bertabrakan. Korbannya tetap rakyat,” ujarnya.
Untuk mencegah spekulasi “tekanan di ruang rapat”, ia mendesak BI meningkatkan transparansi risalah Rapat Dewan Gubernur.
“Tulis jelas: pemerintah memberi masukan apa, Dewan Gubernur menjawab apa, siapa yang voting naik dan siapa voting turun. Transparansi ini tameng terbaik agar UU P2SK tidak disalahartikan pasar dan kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Pelajaran dari Negara Lain: Saat Pemerintah Campuri Bank Sentral
Herianto juga mengingatkan contoh negara yang gagal menjaga independensi bank sentralnya:
1. Zimbabwe 2007-2008 : Pemerintah paksa Reserve Bank cetak uang nutup defisit. Hasilnya hiperinflasi 79,6 miliar% per bulan. Dolar Zimbabwe akhirnya mati, diganti USD asing.
2. Venezuela 2013-2018 : Presiden Maduro tekan bank sentral biayai APBN langsung. Inflasi tembus 130.000% yoy 2018. Bolivar ambruk, 7 juta orang migrasi karena daya beli hilang.
3. Turki 2018-2021 : Presiden Erdogan berkali-kali pecat Gubernur Bank Sentral karena menolak nurunin bunga. Lira anjlok 44% vs USD 2021, inflasi 85% yoy Oktober 2022. Investor kabur karena bank sentral dianggap boneka politik.
4. Argentina 2007-2015 : Pemerintah pakai cadangan devisa bank sentral buat bayar utang + subsidi. Inflasi riil 25-30% per tahun tapi data dimanipulasi. Peso terus melemah, kredibilitas hancur.
“Garis merahnya sama: begitu bank sentral jadi mesin cetak uang pemerintah, yang kena pertama adalah ibu-ibu pembeli beras dan buruh pembeli minyak goreng,” kata Herianto.
Ia menutup dengan menekankan bahwa independensi BI justru untuk melindungi masyarakat kecil.
“Jika BI menurunkan bunga karena tekanan padahal inflasi tinggi, korbannya rakyat. Independensi harus dijaga. Tapi independensi tanpa empati juga berbahaya. BI wajib menjelaskan ke publik mengapa keputusannya pahit, tetapi diperlukan untuk jangka panjang,” ujarnya.
Fakta Singkat: UU P2SK Pasal 55-57
1. Hak Menteri Keuangan : Boleh hadir dan menyampaikan pandangan di RDG
2. Garis Merah : Tidak memiliki hak suara dan wajib keluar saat voting BI-Rate
3. Tujuan : Sinkronisasi kebijakan fiskal-moneter, bukan intervensi
Pelajaran 1998
Data BPS dan BI mencatat, saat independensi BI tergerus 1998, inflasi melonjak 77,63% yoy dan rupiah terdepresiasi hingga Rp16.800/USD. Kondisi hiperinflasi itulah yang disebut Herianto sebagai “luka kolektif” yang tidak boleh terulang.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya.
“Koordinasi kebijakan dengan pemerintah berjalan sesuai amanat UU P2SK. Namun penetapan BI-Rate tetap menjadi kewenangan penuh Rapat Dewan Gubernur sesuai Pasal 10 UU No. 23/1999 tentang BI,” kata Perry Warjiyo , Gubernur BI,” ujarnya.
Herianto mengusulkan BI dan Kemenkeu menggelar konferensi pers gabungan setiap selesai RDG.
“Itu mekanisme paling sehat: pemerintah didengar, keputusan tetap di tangan BI,” pungkasnya.
Publik dan pasar kini menanti publikasi risalah RDG periode ini. Jika BI membuka detail substansi masukan pemerintah versus keputusan Dewan Gubernur, maka UU P2SK berpotensi menjadi model koordinasi fiskal-moneter terbaik di ASEAN. Jika tidak, ruang spekulasi intervensi akan terus menekan kredibilitas bank sentral. (Enrico N. Abdielli)

