JAKARTA – Polda Metro Jaya menyinggung soal eks pejabat dan pihak lainnya yang diduga menghambat atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP.
Ia juga membantah soal proses hukum ini ada nuansa intervensi.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” kata Iman di Polda Metro Jaya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Iman, meskipun adanya upaya tersebut, kepolisian khususnya jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional dan independen sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujar Iman.
Di sisi lain, Iman mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar.
“Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ucap Iman.
Menurutnya, masyarakat jangan selalu disajikan dengan narasi-narasi yang menyesatkan.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” tutur Iman.
Lebih dalam, Iman menegaskan, semua telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Terkait hak tersangka ada mekanisme menempuh jalur praperadilan.
“Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,” papar Iman.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Mereka berdua sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi. (Web Warouw)

