JAKARTA-Keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya menguntungkan penguasa untuk kepentingannya. Karena itu Pasal 27 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus segera direvisi karena justru mematikan kebebasan berpendapat dan mengkritik. Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum Cyber, Margiono kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (19/3).
“Selama ini banyak yang dijerat Undang-undang ITE karena dianggap menghina penguasa. Undang-undang ini menjadi alat untuk membungkam,” ujarnya.
Selain itu menurut Margiono, yang mendapatkan keuntungan dari keberadaan undang-undang ini adalah penegak hukum yang menjalankannya.
“Yang untung ya polisi karena makin besar ancaman hukuman makin banyak uangnya. Apalagi jaksa, hakim dan pengacara,” jelasnya.
Beberapa orang yang telah terjerat pada pasal 27 ayat (3) dari Undang-undang ini adalah Benny Handoko diadili karena mengatakan Misbakhun koruptor di Twitter. Selain itu juga ada Irsyad di Makasar yang diadili karena menulis status BBM yang menjelekkan Nurdin Halid. Di Aceh ada Pemimpin Redaksi Atjeh Post yang dilaporkan polisi karena berita yang dianggap menjelekkan Gubernur Aceh.
Dibawah ini daftar lengkap update para korban pasal 27 ayat (3) dari Undang-undang ITE. Mereka adalah :
1. Narliswandi Piliang
2. Erick J. Adriansjah
3. Prita Mulyasari
4. Nur Arafah
5. Ira Simatupang
6. Bondan Prakosa
7. Sandy Hartono
8. Herrybertus Johan Calama
9. Alexander Aan
10. Musni Umar
11. Yenike Venta Resti
12. Mustika Tahir
13. Benny Handoko
14. Farhat Abbas
15. Rahayu Kandiwati
16. Siti Rubaidah
17. Budiman
18. Beryl Cholif Arrahman
19. Yunius Koi Asa
20. Hilda Puspita
21. Ade Armando
22. Mirza Alfath
23. Anthon Wahju Pramono
24. Muhammad Fajriska Mirza
25. Harry Nuriman
26. Adriana
27. Johan Yan
28. Denny Indrayana
29. Donny Iswandono
30. Muhammad Arsyad
31. Fajriska Mirza
32. Wahyu Dwi Pranata
33. Darul Kutni
34. Deddy Endarto
35. Iwan Ch Pangka
36. Adam Amrullah
37. Apung Widadi
38. Farhat Abbas
39. Faike
40. Haris Mushroomer
41. Rosali Amelia Smith
42. Sutan Roedy Irawan Syafrullah
43. Yustine Tjie Kim Lioe
44. Muh Arsad
45. Anonim
46. A Syukron Amin
47. Yudhi Chrisnadi
48. Ezki Suyanto
49. Emerson Yuntho
50. Poltak Hotradero
51. Megi Margiyanto @JKW4LL
52. Florence Sihombing
53. Puniadi Makmurtama
54. Kemal Septian
55. Cristiano Prima
56. Erwin @ErwinPartII2
57. Puniadi Makmurtama
58. Dewi Murya Agung
59. I Wayan Hery (Tian)
60. Agus Slamet
61. Udin
62. Febby Datuak Bangso Putiah
63. Saut Situmorang
64. Titing Suryana Saranani
65. Arsyad Assegaf
66. Sinky Suwaji
67. Ronny Maryanto Romaji
68. Ervani Emy Handayani
69. Bram Jupon Janua
70. Ahmad Sahal
71. Rifan Herriyadi
72. AKP Widodo T Ruhyadi
73. Arsim
74. Dian Rustya
75. Hafid Yusik
76. Budi Utomo
77. Charles Simabura
78. Feri Amsari
79. Antarestawati
80. Basuki Purnama Tjahaja
81. Hijral
82. Wisni Yetti
83. Nurlis
84. Fadli Hakim
85. Prof Komariah Emong
Kasus terakhir adalah Prof Komariah Emong dilaporkan hakim Sarpin karena mengkritik putusannya soal praperalidan Budi Gunawan. (Web Warouw)