JAKARTA – Tim penyelidik KPK menggeledah rumah milik penyelenggara negara. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (6/9). Kegiatan itu terkait dengan penyidikan kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur yang sedang diusut KPK.
“Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai 2022,” ujar Tessa.
Tessa mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan dari penggeledahan tersebut. Salah satunya berupa uang tunai.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” katanya.
Informasi dari sumber detikcom, AHI, yang kediamannya digeledah KPK, ialah Abdul Halim Iskandar. Saat ini ia menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kasus Suap Dana Hibah
Kepqda Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kasus suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Saat itu KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam OTT yang berlangsung pada 16 Juli 2022.
Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu mulai dari Sahat Tua Simanjuntak dan staf ahlinya bernama Rusdi selaku penerima suap. Dua tersangka pemberi suap masing-masing bernama Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat, serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.
Tim penyidik KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Pada Juli 2024, KPK mengumumkan adanya puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Abdul Halim Iskandar juga pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Dia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (22/8). Pemeriksaan tersebut merujuk pada jabatan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 yang pernah diemban oleh Abdul Halim Iskandar.
Setelah diperiksa, Abdul Halim hanya menyebut telah memberikan informasi yang sejelasnya kepada penyidik KPK. Dia juga membantah ikut menerima aliran suap dalam kasus tersebut.
“Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8). (Web Warouw)