JAKARTA- Hingga hari ini pemerintah belum juga menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR. Target penyerahan molor terus. Dengan lugas, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan pihaknya sudah bosan menunggu RUU yang saat ini posisinya sudah berada di Kantor Sekretariat Negera (Setneg).
“Kita ini kan posisinya menunggu. Sudah terlalu lama kami menunggu, sungguh membosankan,” cetus Rambe kepada wartawan, Rabu (12/10).
Ya, semula pemerintah menargetkan paling telat pertengahan September akan diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang harus dipertahankan dan yang harus disempurnakan.
Namun, lewat September belum juga ada tanda-tanda keluar Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait melakukan pembahasan RUU di DPR.
Target pun molor, menjadi awal Oktober. Lagi-lagi, hingga hari ini Surpres belum juga diterbitkan.
Kabar beredar, Kantor Sekretariat Negara (Setneg) mengutak-atik materi RUU yang sudah melewati harmonisasi di Kemenkumham itu.
Padahal, perumusan draf RUU dimaksud oleh Tim kemendagri sudah matang, sudah melibatkan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Isu-isu krusial di RUU pun dilempar ke publik untuk mendapatkan masukan.
Tim perumus RUU pun mendapatkan apresiasi dari publik, antara lain dari Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) August Mellaz.
Rambe Kamarulzaman mengingatkan pemerintah agar segera menyerahkan RUU Pemilu ke DPR untuk dibahas bersama.
“Pemerintah menjanjikan sebelum masa reses berakhir Surat Presiden, Amanat Presiden, sudah masuk. Kita tunggu, kalau sudah masuk, Ampres dibawa ke Sidang Paripurna,” ujar politikus senior Partai Golkar itu.
Dikatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga pekan depan.
“Pekan depan saya akan lihat, sudah masuk atau belum. Apakah nanti diserahkan ke Pansus atau Komisi II DPR, yang jelas pasangan kerjanya adalah kemendagri,” kata Rambe.
Berulang kali Rambe mengingatkan mengenai pentingnya RUU Pemilu segera diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama. Selain menyangkut materinya, juga karena pertimbangan waktu.
Dari aspek waktu, lanjutnya, sekitar Juli 2017 tahapan 2019 sudah dimulai. “Pemerintah harus tahu, sekitar Juli 2017 itu tahapan pemilu sudah dimulai,” cetusnya.
Sementara, lanjutnya, pembahasan RUU di DPR diperkirakan perlu waktu yang tidak sebentar.
“Karena ini gabungan dari tiga undang-undang (UU Pemilihan Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu) dijadikan satu. Itu bukan hal gampang,” ucapnya.
Belum lagi, dalam masa pembahasan, DPR juga harus melakukan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari publik. “Sekali lagi, bukan hal mudah,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mentargetkan menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, molor. Semula, paling telat pertengahan September akan diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang harus dipertahankan dan yang harus disempurnakan. Namun, lewat September belum juga ada tanda-tanda keluar Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait melakukan pembahasan RUU di DPR. Target pun molor, menjadi awal Oktober. Lagi-lagi, hingga hari ini Surpres belum juga diterbitkan.
Kabar beredar, Kantor Sekretariat Negara (Setneg) mengutak-atik materi RUU yang sudah melewati harmonisasi di Kemenkumham itu. Dimintai tanggapan atas hal ini, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz mengatakan, mestinya RUU Pemilu segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
“Kalau mentok di Setneg, ya apa porsi Setneg dalam perumusan RUU? Apa bisa Setneg melakukan intervensi terhadap materi sebuah RUU? Setneg itu porsinya menyiapkan Ampres (Amanat Presiden atau Surpres, red),” ujar August Mellaz di Jakarta, Kamis (6/10).
Menurutnya, perumusan RUU Pemilu yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup bagus.
Meski draf RUU belum dibuka ke publik, namun kata August, Kemendagri sudah beberapa kali menyampaikan ke publik mengenai isu-isu krusial di dalam RUU.
“Kami ikut merespon juga karena ada sejumlah isu krusial di RUU Pemilu yang disampaikan pihak kemendagri. Jadi menurut saya kemendagri sudah cukup bagus,” terang pemerhati masalah kepemiluan itu.
Karenanya, lanjut August, materi RUU yang sudah disusun Kemendagri dan sudah melewati uji publik terkait isu-isu krusial, bahkan sudah melalui harmonisasi ke kemenkumham, sebaiknya cepat diserahkan ke DPR.
“Jadi pendalaman materi RUU itu ya di DPR, bukan di Setneg,” pungkasnya. (Web Warouw)