Kamis, 21 September 2023

WADUH GIMANA NIH..? Tangkap Kepala Basarnas, KPK Mengaku Salah dan Minta Maaf ke TNI

JAKARTA- Pertemuan antara Mabes TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) rampung. KPK akhirnya meminta maaf karena telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto tanpa melewati prosedur yang dimiliki TNI.

“Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (28/7).

Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” ucap Johanis.

Johanis menyebut kesalahan juga dikarenakan KPK lupa TNI masuk dalam kategori penegak hukum. Saat penangkapan, tim KPK hanya ingat rekannya adalah Kejaksaan dan Kepolisian.

“Aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi saat ini dipahami hanyalah Kejaksaan dan Kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI,” ujar Johanis.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan ebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,560PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru