Bukan hanya Indonesia, Hong Kong juga menerapkan kebijakan yang sama untuk semua penumpang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan.
Hong Kong disebut telah memasukkan empat negara itu dalam kategori A1 terlebih dulu, sebelum Indonesia. Kebijakan pelarangan itu sendiri bersifat sementara, dan akan dikaji ulang secara periodik.
“Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pesan dari Kemenlu RI,
“KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.”
Kepada Bergelora.com.dilaporkan, Indonesia sendiri saat ini memiliki 2.033.421 kasus virus corona. Pada Rabu (23/6), kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 15.308, dan merupakan rekor tertinggi.
Data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.817.303 di antaranya telah sembuh. Jumlah pasien yang sembuh itu bertambah 7.167 dari hari sebelumnya.
Sementara itu, sebanyak 55.594 orang di antaranya meninggal dunia. Pasien yang wafat usai terinfeksi virus corona bertambah 303 dari kemarin.(ZKA Warouw)