Kamis, 23 April 2026

Waduh..! Terpapar Merkuri: 850 Kawasan Tambang Emas di 197 Kota/Kabupaten

Kawasan pegunungan Grasberg di Timika yang dieksploitasi oleh PT Freeport Indonesia, perusahana tambang emas asal Amerika Serikat (Ist)

JAKARTA- Sebanyak 850 kawasan tambang emas di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang emas lebih dari 250 ribu orang terpapar merkuri. Pasca Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri disetujui DPR RI pada Sidang Paripurna, Rabu (13/9), Indonesia sebagai anggota dan berperan aktif pada Konferensi Para Pihak (COP-1) mengenai Merkuri. Melalui ratifikasi ini, Indonesia memiliki hak memberikan suara baik ditingkat regional maupun internasional.

“Setelah RUU disahkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri akan melakukan Depository (penyerahan) kepada Sekjen PBB agar Indonesia tercatat sebagai anggota yang sah dalam Konvensi Minamata,” jelas M.R. Karliansyah, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (14/9).

Conference of the Parties (COP) perdana ini akan diselenggarakan pada 24 – 29 September 2017 di Jenewa – Swiss, dan diperkirakan sekitar 1.000 peserta dari 120 negara akan hadir dalam konferensi tersebut. Mulai dari parlemen, Badan-Badan Internasional, lembaga donor, dunia usaha, LSM, juga media massa.

Terdapat 16 isu utama yang akan dibahas selama COP-1, salah satunya penentuan lokasi Sekretariat Permanen Konvensi Minamata. Sementara ada lima Negara yang masuk sebagai kandidat, yaitu: Geneva, Bangkok, Nairobi, Osaka – Japan, Vienna dan Washington, D.C.

Penandatanganan pertama Konvensi Minamata dilaksanakan di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013 oleh 128 negara. Konvensi mulai berlaku bila telah diratifikasi minimal oleh 50 negara.

Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Evaluasi Kebijakan Kerjasama Luar Negeri, Arief Yuwono, yang mengikuti proses ratifikasi RUU ini dari awal menerangkan bahwa, “Konvensi Minamata mulai berlaku (entry into force) sejak 16 Agustus 2017, atau 90 hari setelah 50 negara anggota meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 18 Mei 2017. Indonesia adalah Negara ke-76 yang meratifikasi Konvensi Minamata,” jelasnya.

Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada pertambangan emas skala kecil, yang diidentifikasi pada sejumlah 850 kawasan yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang.
Data internasional tahun 2010, tercatat emisi merkuri yang bersifat meracuni manusia sebanyak 37% bersumber dari penambangan emas skala kecil, 24% bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil, 18 % berasal dari produk-produk metal, sisanya antara 5 – 9 % berasal dari proses industri semen, insinerasi, dan lainnya. 
Konvensi Minamata, lahir dari peristiwa Minamata di Jepang tahun 1950, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk terkena gangguan kesehatan, setelah limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation mencemari teluk Minamata.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menganggap penting untuk ikut meratifikasi konvensi ini, karena seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28 H ayat 1, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat’, pungkas Karliansyah. 

Kepada Bergelora.com dilaporkan, pasca diundangkannya Pengesahan Ratifikasi Konvensi Minamata, maka upaya penanganan nasional penggunaan merkuri, yaitu a. Finalisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) antara lain penguatan kebijakan dan pengaturan penanganan merkuri; b. Tata kelola kegiatan di dalam atau diluar kawasan hutan; c. Penyempurnaan PP. No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), termasuk tata niaga merkuri; d. Solusi atau alternatif mata pencaharian pengembangan tambang ramah lingkungan; e. Bantuan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan f. Evaluasi tata niaga pengadaan dan distribusi merkuri; serta g. Pengamatan lokasi contoh dampak merkuri. (Djati Witjaksono Hadi)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles