Kamis, 1 Mei 2025

WAH BELAJAR DIMANA NIH..? Brigadir AK Dilaporkan ke Propam Polda Jateng, Diduga Aniaya Bayi hingga MeninggalPolda

SEMARANG – Seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, dilaporkan ke Propam karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap NA, seorang bayi berusia dua bulan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa orang tua korban, yang diidentifikasi dengan inisial DJ, telah melaporkan kejadian tersebut kepada Propam Polda Jawa Tengah.

“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK,” ungkap Artanto saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (11/3/2025).

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, Brigdir AK sudah diamankan Saat ini, Propam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Terlapor sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.

“Serta dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” tambah Artanto.

Sebelum meninggal dunia, bayi tersebut sempat dibawa ke rumah sakit oleh ibunya.

“Meninggal saat perawatan,” tutup Artanto.

Ibu Bayi Korban Sempat Diintimidasi

Kepada Bergelora.com di Semarang dilaporkan, keluarga dari bayi yang menjadi korban pembunuhan di Semarang mengungkapkan bahwa mereka sempat menerima intimidasi dari pihak luar agar tidak melaporkan terduga pelaku, yang diketahui merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum DJ, Amal Lutfiansyah dan Alif Abduraahman, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (11/3/2025).

“Mungkin untuk mengenai intervensi maupun intimidasi, kami sampaikan di sini ada. Namun dilakukan oleh siapa? Kami tidak tahu, kami tidak mau berspekulasi,” kata dia.

Intimidasi  Verbal

Ia menjelaskan bahwa DJ, ibu bayi tersebut, menerima intimidasi secara verbal, bukan fisik. DJ didesak untuk tidak melaporkan kematian anaknya yang berinisial NA kepada Propam Polda Jateng.

“Mungkin agar tidak speak up, agar tidak lanjut, melalui jalan damai. Loh ini meninggal secara tidak wajar kok mau damai seperti apa? Kan aneh begitu,” tegas Alif.

Menanggapi situasi ini, kuasa hukum korban telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi DJ dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

“Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” imbuhnya.

Alif juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak kepolisian, termasuk mengenai hasil otopsi bayi yang telah dilakukan beberapa hari lalu.

“Kami tuntut untuk keterbukaan tentang proses, transparansi terkait dengan penanganan perkara ini sehingga kami mendapat informasi yang cukup untuk mendapatkan hak-hak dari klien kami,” tutupnya.

Sebelumnya, Alif Abdurrahman juga mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan ibu kandung bayi, DJ.

Dalam waktu hanya 10 menit setelah menitipkan bayi berinisial NA kepada terduga pelaku, Brigadir AK, bayi tersebut ditemukan dengan kondisi bibir membiru dan akhirnya meninggal.

“Jadi, ada dugaan pembunuhan bayi balita ini umurnya masih 2 bulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya,” ungkap Alif di kantornya. (Prijo Wasono)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru