JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.
Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya
“Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.
Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” tambah Indah.
Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin. Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
“Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo.
Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kepada Bergelora.com di Jakarta.dilaporkan, selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Pengacara: Hanya untuk Menenangkan Diri
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo, menyebut kliennya saat ini tengah menenangkan diri. Pernyataan ini Soesilo sampaikan ketika dikonfirmasi terkait Sahbirin yang keberadaannya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang praperadilan, Tim Biro Hukum KPK bahkan menyebut pria yang akrab disapa Paman Birin melarikan diri atau kabur.
“Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya. Kan ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian, kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi dan sebagainya,” ujar Soesilo saat ditemui pasca sidang di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Soesilo mengaku, tim kuasa hukum tidak mengetahui persis keberadaan Paman Birin. Sebab, pihaknya tidak bertemu atau berkomunikasi dengan gubernur itu setiap hari.
Namun, kata Soesilo, pada 7-8 Oktober lalu, pasca KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel dan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka gubernur itu masih bisa dihubungi.
“Tetapi ketika penetapan tersangka itu dilakukan tanggal 7 tanggal 8 (Oktober) itu Pak Gubernur masih ada. Ya tentu sekarang pun saya kira,” ujar Soesilo.
Menurut Soesilo, Paman Birin tidak mungkin pergi ke luar negeri karena KPK telah menerbitkan surat cegah yang meminta pihak Imigrasi melarang gubernur itu keluar dari wilayah Indonesia. Meski keberadaan kliennya tidak jelas, Soesilo mengaku merasa tidak perlu berkomunikasi.
“Kami sudah bisa kontak ketika awal-awal dulu. Tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. Tidak lagi saya melakukan kontak dengan beliau,” ujar Soesilo. (Web Warouw)