JAKARTA — Pemenuhan Hak asasi manusia penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab sektor swasta.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mengatakan bahwa sektor swasta ikut bertanggung jawab atas hak asasi penyandang disabilitas.
“Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab atas hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabiltas intelektual ,” kata Mugiyanto saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (14/4/2026) malam.
‘
Mugiyanto mengatakan landasan hukum utama di Indonesia adalah Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga menjadi landasan utama di Indonesia yang menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Undang-undang ini menetapkan 22 hak dasar, termasuk hak hidup, pendidikan, pekerjaan dan aksesibilitas, serta melarang keras tindakan diskriminasi dan stigma.
Dalam kesempatan itu Mugiyanto juga menegaskan bahwa Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities – CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 menjadi landasan utama bahwa akses terhadap olahraga, pengembangan diri, dan partisipasi penuh dalam masyarakat adalah hak asasi yang tidak terpisahkan.
Seharusnya Setara
Oleh karena itu, menurut Mugiyanto, penghargaan terhadap atlet-atlet disabilitas intelektual juga harus setara dengan atlet-atlet pada umumnya.
“Adalah hak mereka untuk mendapatkan penghargaan yang setara dengan umumnya, baik oleh negara maupun sektor swasta,” tuturnya.
Menurut Mugiyanto, pemerintah saat ini sudah memiliki lembaga Komisi Nasional Disabilitas, lembaga nonstruktural dan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
“Kami menyambut baik komitmen Kementerian HAM yang tidak hanya mendukung secara verbal, tetapi juga siap membantu mempromosikan agenda PESONAS II 2026 di Kupang dan World Games 2027 di Santiago, Chili. Yang terpenting, Kementerian HAM juga menekankan bahwa sektor swasta memiliki tanggung jawab yang sama dengan negara dalam menciptakan ekosistem inklusif bagi penyandang disabilitas intelektual. Ini bukan kegiatan amal, ini pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Warsito Ellwein, Ketua Umum SOIna dalam kesempatan kunjungan ke Wakil Menteri HAM.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kementerian HAM. Dukungan ini memperkuat pesan kami bahwa pemberdayaan disabilitas intelektual bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk perusahaan, media, dan masyarakat umum,” kata Gatot Prihandono selaku Ketua Panitia Pelaksana Penggalangan Dana menuju Pekan Olahraga Special Olympics Nasional dan Internasional Special Olympics Indonesia.
Warsito Ellwein menuturkan bahwa kesempatan untuk atlet-atlet disabilitas intelektual masih sangat terbatas, berbeda dengan disabilitas fisik yang masih bisa mengartikulasikan dan mewujudkan keinginan dan cita-cita mereka.
“”Hampir 90 persen anak-anak kita yang menyandang disabilitas intelektual beraktivitas di rumah, selain di sekolah mereka. Sehingga kegiatan SOIna melalui event olahraga dan klub-klub SOIna menjadi alternatif ruang bagi anak-anak kita ini, ”ujar Warsito.
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (15/4) dilaporkan, disabilitas intelektual merupakan kelompok rentan yang ada di masyarakat. Keberadaan mereka di Indonesia belum sepenuhnya disadari bersama seluruh warga.
Mereka butuh dukungan dari semua pihak agar keberadaan dan haknya sama dengan warga negara lain, termasuk di bidang olahraga.
Special Olympics Indonesia (SOIna) adalah organisasi nirlaba yang diakui Pemerintah dan telah mendapat akreditasi dari Special Olympics International (SOI) untuk menyelenggarakan pelatihan dan kompetisi olahraga dan program non-olahraga lainnya bagi Disabilitas Intelektual (Persons With Intellectual Disabilities) atau Orang Bertalenta Khusus (OBK) di Indonesia.
Dalam waktu dekat ini, SOIna akan menyelenggarakan: Pekan Special Olympics Indonesia ke-2 Tahun 2026 di Kota Kupang (PESONAS II 2026 Kupang) Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 13 – 18 Oktober 2026.
Event itu menjadi ajang seleksi bagi Atlet SOIna yang akan mewakili Indonesia pada Olimpiade Disabilitas Intelektual tingkat dunia (Special Olympics World Summer Games/SOWSG) di Santiago, Chille pada bulan Oktober 2027. SOIna mendapatkan kuota 67 atlet di ajang internasional itu. {Web Warouw)

