Selasa, 10 Desember 2024

Wow! Sabu 10,4 kg Milik Jaringan Malaysian-Singkawang Gagal Edar

JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional, di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (10/9), dengan barang bukti sabu seberat 10.414,2 gram.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (21/9) dilaporkan, kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 Kg sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 lalu oleh BNN. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga ke Jakarta.

Pada tanggal 10 September 2016, petugas BNN berhasil mengamankan tiga orang dengan inisial SC (Pria, WNI, 39 Tahun, Pengendali), TT (Pria, WNI, 43 Tahun, Penjaga Gudang), dan BM (Pria, WNI, 33 Tahun, Kurir) bersama dengan 10 Kg sabu dan buah pisang yang digunakan sebagai sarana penyelundupannya, di sebuah rumah di Jalan. Pademangan VI No. 65, RT. 15/RW. 01 Keluraha Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyelundup sekaligus sebagai penyimpan.

Rotan dan Pisang

Untuk mengelabui aparat, tersangka memasukkan sabu tersebut kedalam dua buah keranjang rotan dan disembunyikan bersama dengan buah pisang asal Singkawang. Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong. Kemudian barang tersebut akan dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta. Kemudian barang tersebut dibawa ke dalam sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jalan. Pademangan VI No. 65, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terkait jaringan Malaysia. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan lebih dari 52.071 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Telly Nathalia)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru