Minggu, 26 Januari 2025

Wuiih! Imigrasi Gagalkan 40 TKI Ilegal Ke Jepang dan Timur Tengah

JAKARTA- Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Jumat (7/10) telah menggagalkan pembuatan paspor 14 WNI yang akan bekerja ke Jepang tanpa melalui prosedur. Mereka terdiri dari 12 orang pria dan 2 wanita. Sebanyak 10 orang berasal dari Sulawesi Selatan dan 4 orang dari Sumatera Barat. Hal ini dilaporkan Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso

“Keempat belas orang tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut lanjut oleh Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com juga dilaporkan bahwa Kantor Imigrasi Soekarno Hatta melakukan penolakan keberangkatan 26 WNI dengan pesawat Qatar Airways, QR 959, tujuan Doha, Jumat 7 Oktober 2016.

Heru Santoso menjelaskan para WNI itu adalah N (Perempuan asal Bogor), R (Perempuan asal Bogor), MF (Perempuan asal Sukabumi), NH (Perempuan asal Bogor), HA (Perempuan asal Bogor), NT(Perempuan asal Polewali), DNR (Perempuan asal Kalianda), HL (Perempuan asal Pare-pare), MA (Perempuan asal Bogor), IM (Perempuan asal Bogor), SM (Perempuan asal Bogor), D (Perempuan asal Bogor), NS (Perempuan asal Sukabumi), SM (Perempuan asal Sukabumi), SF (Perempuan asal Sumbawa Besar), HE (Perempuan asal Serang), DM (Perempuan asal Bandar Lampung), H (Perempuan asal Mataram), MS (Perempuan asal Serang), AS (Perempuan asal Cirebon), FH (Perempuan asal Bogor), YS (Perempuan asal Serang), H (Perempuan asal Kotabumi), D (Perempuan asal Bogor), S (Perempuan asal Polewali), YS (Perempuan asal Serang),

“Mereka mengaku akan bekerja di negara-negara Timur Tengah dan tidak memiliki rekomendasi BNP2TKI,” ujar Heru Santoso.

Menurutnya, penolakan dilaksanakan sesuai SE Dirjenim No. IMI.2.GR.01.01-4.698 tanggal 12 Juli 2016 merujuk kepada Surat Menaker No. B26/MEN/PPTK-PTKLN/III/2016 tanggal 17 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

Sebelumnya Kantor Imigrasi kelas I khusus Medan mengagalkan upaya warga Malaysia yang memohon paspor dengan melampirkan dokumen palsu. Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. SPDP telah dilayangkan ke Kejari kota Medan pada 27 September 2016. (Telly Nathalia)

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru