Jumat, 28 Maret 2025

Yusril: Agung Laksono Bukan DPP Golkar

JAKARTA- Dengan adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) maka kubu Agung Laksono sudah tidak berkewenangan bertindak mengatasnamakan DPP Partai Golkar sampai putusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Kubu Agung Laksono tidak punya kewenangan mengganti fraksi di DPR, pergantian antar waktu, maupun pergantian pengurus di pusat dan daerah.

“Itu tidak bisa dilakukan dengan adanya putusan sela PTUN ini. Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR yang akan diparipurnakan hari ini,” ujar pengacara Partai Golkar, Ysuril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/4).

Yusril Ihza Mahendara juga mengapresiasi majelis hakim PTUN yang mengabulkan permohonan penggugat, yakni kubu Aburizal Bakrie untuk menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol di bawah Agung Laksono dan Zainuddin Amali. Selain itu, majelis juga memerintahkan kepada pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak menerbitkan keputusan-keputusan lain terkait dengan kepengurusan Partai Golkar.

“Majelis juga melarang Menkumham membuat SK lain sebagai tindak lanjut atas SK yang ditetapkan ditunda pelaksanaannya tersebut. Putusan sela ini menurutnya merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi semua pihak,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dengan keputusan selas tersebut maka, Kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang utk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung.

“Yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK Pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan per 1 april 2015

Selanjutnya menurutnya putusan penundaan PTUN ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memohon PN Jakarta Utara untuk memerintahkan agar Agung Laksono dan kawan-kawan mengosongkan kantor DPP Golkar yang selama ini mereka duduki.

“PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tersebut berdasarkan putusan penundaan PTUN. Sebab pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono dan kawan-kawan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara,” tegasnya.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional melalui pengadilan.

“Kami percaya bahwa hukum akan mengalahkan kekuasaan dan kesewenang-wenangan,” tegasnya. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru