Jumat, 4 Juli 2025

Yusril : Hanya Golkar ARB Yang Berhak Urus Pilkada

JAKARTA- Dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dan kawan-kawan, berarti Agung Laksono dan kawan-kawan tidak boleh lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar sampai ada putusan final perkara. Sehingga pihak yang berhak untuk menangani pemilihan kepala daerah yan gdicalonkan oleh Partai Golkar adalah DPP partai Golkar Kepemimpinan Aburizal Bakrie. Demikian Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/4) menjawab pertanyaan media sehubungan dengan DPP Golkar yang mana yang berwenang menangani proses pencalonan dalam Pilkada bulan Juli nanti.

Ia menegaskan dengan ditundanya SK Menkumham atas pengesahan Kepengurusan Agung Laksono maka keadaan kembali seperti semula, yakni DPP Golkar yang sah adalah DPP hasil Munas Pekanbaru yang hingga kini menjadi satu-satunya DPP Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham.

“Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang Ketua Umumnya adalah Aburizal Bakrie dan sekjennya Idrus Marham,” tegasnya.

Sedangkan Agung Laksono dan Zainudin Amali dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK menkumham tersebut tidak berhak dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun juga mengatasnamakan DPP Golkar, termasuk menangani Pilkada yang akan datang.

Selanjutnya menurutnya putusan penundaan PTUN ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memohon PN Jakarta Utara untuk memerintahkan agar Agung Laksono dan kawan-kawan mengosongkan kantor DPP Golkar yang selama ini mereka duduki.

“PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tersebut berdasarkan putusan penundaan PTUN. Sebab pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono dan kawan-kawan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara,” tegasnya.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional melalui pengadilan.

“Kami percaya bahwa hukum akan mengalahkan kekuasaan dan kesewenang-wenangan,” tegasnya. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru