JAKARTA- Pertentangan antara mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mulai menajam sehubungan dengan pencurian ikan yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Sebagai ahli hukum, Yusril mengingatkan agar Menteri Susi Pudjiastuti tidak mencontoh cara-cara Denny Indrayana, mantan Wanmenkumham.
“Hidup ini seperti roda pedati kadang di atas kadang di bawah. Saya ingin menasehati Menteri Susi agar nasibnya kelak tidak seperti denny indrayana,” demikian Yusril Ihza Mahendra dari Belitung kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (9/12)
Menurutnya, sangatlah tidak tepat seorang menteri menuduh advokat sebagai pembela pencuri ikan, sementara sidang saja belum dimulai
“Ingat Wamenkumham Denny Indrayana dulu yang selalu mengejek advokat menangani perkara korupsi sebagai pembela koruptor. Suatu ketika apa yg terjadi, Denny malah jadi tersangka korupsi. Harusnya dia menyebut dirinya sendiri sebagai koruptor. Dan menyebut sejumlah advokat yang mendampinginya dari berbagai kampus terkemuka itu sebagai advokat koruptor juga,” ujarnya.
Yusril mengingatkan, bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan dulunya juga seorang pengusaha penangkapan ikan dan udang.
“Bu Susi tadinyakan pengusaha penangkapan ikan dan udang juga kan. Karena itu nasehat saya hati-hati menuduh orang apalagi jika hanya didasarkan atas laporan anak buah. Saya kuatir nanti segala tuduhan itu akan berbalik kepada Bu Susie sendiri apabila nanti sudah tidak jadi menteri lagi,” ujarnya.
Oleh karenanya, Yusril mengajak Menteri Susi untuk sama-sama menegakkan hukum dengan adil dan dilandasi dengan pikiran yang jernih. Yusril mengatakan, sebagai advokat dirinya bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan, sama seperti polisi, jaksa dan hakim.
“Seseorang yang berstatus tersangka bukanlah berarti sudah terbukti bersalah. Orang yang jadi tersangka berhak membela diri atas dasar keadilan. Bahkan menurut KUHAP orang yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum,” ujarnya.
Sebaliknya Menteri Kelautan dan Perikanan menurut Yusril harus menyiapkan dan mengajukan bukti-bukti di pengadilan agar hakim dapat memeriksa apakah seseorang bersalah dan patut dijatuhi hukum.
“Ibu Susi boleh saja mengatakan bahwa beliau punya bukti, namun ajukanlah bukti-bukti itu ke pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak dan untuk itu lakukanlah proses hukum yang benar dan adil. Kalau seseorang itu terbukti bersalah, jatuhkanlah hukuman denga adil. Kalau tidak terbukti bersalah, bebaskanlah demi keadilan,” katanya.
Yusril mengingatkan bahwa Indonesia juga punya banyak nelayan dan kapal yang suatu ketika bukan mustahil mereka juga bermasalah dengan negara tetangga. Indonesiapun tidak menginginkan warga-negaranya diperlakukan sewenang-wenang di negara lain.
“Kitapun hendaknya bersikap demikian. Kita harus sadar akan hal ini. Tugas Bu Susi sekarang siapkan semua alat bukti dan argumentasi hukum agar tidak kalah di Pengadilan Sabang nanti,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah dua kali mengembalikan berkas dan meminta agar penyidik menunjukkan alat bukti yang disebut-sebut Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Bukti foto yang Bu Susie sebut silahkan diajukan ke persidangan. Kami juga siap menghadapi pengadilan yang jujur dan obyektif,” demikian Yusril.
Susi Sayangkan Yusril
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat menyayangkan pengacara sekaliber Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dari nahkoda Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand, Yotin Kuarabiab, yang diduga terlibat pencurian ikan.
Menteri Susi menegaskan, kapal Silver Sea 2 terbukti melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
“Menyayangkan tokoh nasional sekaliber beliau menjadi pembela pelaku IUU Fishing. Beliau kan tokoh nasional kaliber, mosok bantu illegal fishing,” ujar Menteri Susi di Jakarta, Senin (7/12).
Menyikapi langkah Yotim Kuarabiab itu, Susi secara tegas siap menghadapinya. “Kami siap. Bukan KKP ya tetapi negara siap menghadapi ,” tegas Susi.
Dia mengatakan kapal SS 2 melakukan alih muatan ikan (transhipment) dari 3 kapal yang menangkap ikan secara ilegal pada 14 Juli 2015. Kapal SS diamankan oleh KRI Teuku Umar dan dibawa ke dermaga Lanal Sabang. Kapal memiliki bobot 2.285 ton ditangkap dengan barang bukti ikan sebanyak 1.930 ton. Diamankan pula nahkoda dan ABK berjumlah 18 orang yang berkewarganegaraan Thailand. Menteri Susi mengklaim memiliki bukti keterlibatan SS 2.
“Kecenderungan Silver Sea, kapal eks Benjina menangkap di Indonesia lalu dibawa ke Daru, Papua Nugini dan diangkat dengan Silver Sea. Yang bandel akan kami proses hukum. Silver Sea adalah yang membandel,” kata Susi.
Menteri Susi menduga Yusril tidak mengetahui sepak terjang dari SS 2 sehingga mau menerima tawaran sebagai kuasa hukum.
“Saya tidak mengerti Silver Sea memakai Pak Yusril. Mungkin beliau tidak tahu kalau kami ada foto kapal ini melakukan transhipment. Kita punya fotonya. Walaupun tidak masuk ke Indonesia tetapi kami tangkap masuk ke perairan Indonesia. Memang transhipment di Daru Papua Nugini,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Yotin Kuarabiab melalui kuasa hukumnya sebelumnya menggugat KKP dan TNI AL terkait penangkapan kapal bermuatan 1,930 ton ikan pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu di 80 mill perairan Sabang. Namun Pengadilan Negeri Sabang tidak mengabulkan permintaan dari kuasa hukum nahkoda kapal asal Negara Thailand tersebut.
Merasa tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Yotim Kuarabiab kembali menggandeng Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm yang beralamat di 88 Kasablanca Office Tower, Tower A Lantai 19, Kota Kasablanca, Jalan Casablanka Kav. 88 Jakarta 12870. (Web Warouw)