JAKARTA- Pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar Sekretaris Kabinet jangan membingungkan masyarakat dengan pernyataannya tentang kedudukan Kapolri saat ini. Hal ini disampaikannya kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (20/1) menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya.
“Mbokya jadi pejabat itu ngomong yang bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung,” ujarnya.
Menurut Yusril, dirinya kebingungan dengan pernyataan Seskab dan Wakil Presiden Yusuf Kalla tentang Kapolri.
“Penjelasan sekab ini sudah di luar nalar yang sehat. Baik Wapres JK maupun Seskab bersikeras mengatakan Badroddin Haiti bukan Plt Kapolri. BH tetap Wakapolri dan bukan Plt kata seskab, tapi ditugasi mengatasi kevakuman Kapolri,” Yusril mengutip pernyataan Sekretaris Kabinet.
Menurut Yusril penjelasan seskab yang bolak-balik justru membingungkan dan semakin tidak jelas.
“Katanya, Badroddin ditugasi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri kata Seskab, tapi dia bukan Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri. Saya ora mudheng membaca penjelasan Seskab yang bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja,” ujarnya.
Yusril juga mempertanyakan maksud pernyataan Seskab yang mengatakan, Presiden tidak gunakan Pasal 11 Undang-undang No 2/2002 tentang Polri.
“Kalo gak pake Undang-undang ini, Presiden urusi polisi pake Undang-undang apa ya? Mbokya jadi pejabat itu ngomong yang bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung,” ujarnya lagi.
Keterangan Istana
Sebelumnya Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto seperti yang dimuat oleh Republika.co.id, Senin (19/1) mengatakan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Undang-Undang tentang Polri dalam menunjuk Komjen Badrodin Haiti menggantikan tugas Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
Andi mengatakan hal tersebut karena Komjen Badrodin Haiti bukanlah pelaksana tugas (Plt) Kapolri, mengantikan Jenderal Polisi Sutarman yang telah resmi diberhentikan.
Komjen Badrodin Haiti hanya ditunjuk untuk mengisi kevakuman kekuasaan di Polri, untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Kapolri.
“Beliau bukan Plt, tapi menjabat sebagai Wakapolri yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kapolri,” katanya di Istana Negara, Senin (19/1).
Ia pun mengatakan dalam penunjukan itu, Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Pasal 11 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam pasal tersebut diatur pengangkatan Plt Kapolri oleh Presiden dalam keadaan mendesak harus mendapat persetujuan DPR.
Meski demikian, Badrodin tetap berhak mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin fungsi kepolisian tetap berjalan. Badrodin juga berkuasa menggunakan anggaran keuangan dan melakukan rotasi pejabat di tubuh Polri. Namun untuk membuat kebijakan strategis, Badrodin harus mengkoordinasikannya lebih dulu.
“Yang pasti kita tidak gunakan Pasal 11 ayat (5) tentang Plt,” ucapnya. (Dian Dharma Tungga)