JAKARTA- Pemerintah RI tidak bisa meremehkan penarikan duta besar Brazil dan Belanda sebagai dampak terhadap pemberlakuan hukuman mati terhadap warganya yang tersangkut penyelundupan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Indonesia. Presiden Jokowi dikelilingi kekuatan konservatif dan nasionalis picik yang bukan saja menganggap sepi HAM namun juga menganggap Indonesia bisa hidup terisolasi dan tidak bisa dipengaruhi oleh pergaulan antar bangsa. Hal ini diingatkan lagi oleh Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (20/1).
“Benar seperti dikatakan Pemerintah bahwa penarikan kedua Dubes itu adalah berhubungan dengan masalah dalam negeri mereka. Namun demikian pemerintah keliru besar apabila menganggap bahwa ini bukan masalah internasional yang bisa mempengaruhi Indonesia,” ujarnya.
Pertama bahwa mayoritas negara-negara demokratik di dunia telah sampai pada kesepakatan untuk setidaknya melakukan moratorium hukuman mati, apabila belum bisa menghapuskannya dalam hukum nasional mereka.
“Indonesia pada pemerintah SBY berada pada sisi negara-negara ini dalam kecenderungan tersebut. Disini bisa dikatakan bahwa ukuran universal tentang sebuah negara beradab adalah negara yang menghapuskan hukuman mati,” jelasnya.
Kedua, reaksi dari kedua negara tersebut menurutnya memang didasari oleh kenyataan bahwa konstitusi mereka melindungi warga negaranya baik yang ada di dalam maupun luar negeri dari pidana mati.
“Disini menjadi jelas bahwa hukum internasional selalu merupakan refleksi dari kepentingan-kepentingan suatu bangsa. Namun dari sinipun Indonesia bisa belajar relasi internasional antara bangsa beradab juga bisa menjadi faktor yang mendorong perubahan di dalam negeri,” ujarnya.
Hendardi menyadari bahwa, setiap keputusan sangat tergantung dari kesadaran Presiden Joko Widodo tentang pentingnya relasi antar bangsa.
“Saya melihat Presiden Jokowi dikelilingi kekuatan konservatif dan nasionalis picik yang bukan saja menganggap sepi HAM namun juga menganggap Indonesia bisa hidup terisolasi dan tidak bisa dipengaruhi oleh pergaulan antar bangsa,” tegasnya
Bantahan Pemerintah
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini bahwa tindakan pemerintah Indonesia mengeksekusi terpidana mati atas kasus narkoba, yang diketahui sebagian besar warga negara asing ini tidak akan mengganggu hubungan luar negeri Indonesia dengan negara asing.
Menurutnya penarikan dubes negara asing dari Indonesia, mengingat Indonesia juga pernah menarik perwakilannya di Australia.
“Tidak-tidak berpengaruh, ini biasa, sama seperti kita menarik Dubes kita di Australia untuk sementara. Ini tak ganggu hubungannya sendiri, hanya kasus itu. Lebih banyak kepentingan dalam negeri,” ujar Wakil Presiden.
Jusuf Kalla meminta agar negara lain menghargai keputusan pemerintah Indonesia terkait urusan dalam negeri. Menurutnya, tindakan para gembong narkoba tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia. Hukuman mati diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba.
Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba ini tak akan pandang bulu.
“Mungkin tak semua bisa jera, tapi ini peringatan keras bagi siapa pun yang laksanakan kejahatan itu, negara apapun, tidak pandang bulu. Tentu Jaksa Agung, pengadilan dalam hal ini tidak memandang orang dari warga negara tapi atas apa yang dilakukan,” katanya.
Bukan Ditarik
Selain itu secara terpisah Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Lestari Priansari Marsudi, menyatakan Duta Besar (Dubes) Belanda dan Dubes Brasil bukan ditarik, melainkan dipanggil ke Ibu Kota negara asal untuk melakukan konsultasi setelah eksekusi terpidana mati warga negara mereka di Indonesia.
“Brasil, kita sudah terima informasi dan tadi pagi saya sudah menerima notifikasi dari Kedubes Belanda di Jakarta mengenai pemanggilan dubesnya ke Capital untuk melakukan konsultasi,” kata Retno Marsudi di Istana Negara, Senin (19/1).
Eksekusi terpidana mati lima warga negara asing memang sudah berlangsung di Nusa Kambangan dan Boyolali Jawa Tengah akhir pekan lalu. Tapi masih ada terpidana mati lainnya yang siap menanti eksekusi oleh juru tembak yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan anggota Bali Nine kasus penyelundupan heroin 8,2 kg dari Australia ke Bali pada 17 April 2005.
Pemerintah menyatakan tidak khawatir eksekusi mati tersebut bakal mengganggu hubungan bilateral dengan negara yang warganya menjadi terpidana mati. Retno Marsudi menegaskan eksekusi mati adalah penegakan hukum dari sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan serius, yaitu kejahatan narkoba.
“Kalau kita lihat dari data semuanya menunjukkan kita dalam situasi yang darurat. Dari segi peredarannya dan nilainya yang ada di ASEAN, 43% itu berada di Indonesia. Jadi dari semua data yang kita peroleh, kita akan dapat mengerti keseriusan akibat dari kejahatan ini,” ujar Retno Marsudi.
Enam terpidana mati yang dieksekusi, lima di antaranya merupakan warga negara asing, dan satu WNI. Mereka adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam. (Dian Dharma Tungga)