JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut
Perpres tersebut juga memerinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya. Luas KIPP itu adalah mencapai 800-850 hektare. Kemudian, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Adapun cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74.
“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara,” jelasnya.
“Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara,” lanjut bunyi lampiran itu.
Kemudian, pemindahan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dapat terselenggara jika jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
“Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” tandasnya.
1.700 Hingga 4.100 ASN Pindah ke IKN
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebanyak 1.700 sampai 4.100 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk terselenggaranya pemerintahan di ibu kota baru. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni lalu.
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi pemerintah, Jumat (19/9/2025), disebutkan bahwa terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN tergambarkan pada jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN yang mencapai 1.700 sampai 4.100 orang.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan di IKN juga dilihat dari cakupan layanan kota cerdas yang mencapai 25 persen. (Web Warouw)

