PONTIANAK- Badan Planologi Kementerian Kehutanan menyebutkan 135.156,64 hektar izin tambang di Provinsi Kalimantan Barat berada di areal hutan lindung dan 2.531,74 hektar lagi berada di areal kawasan hutan dan atau hutan konservasi periode 2008 – 2014.
Hal itu terungkap di dalam surat Kepala Badan Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, R. Sukhyar, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, serta Bupati dan Walikota di Provinsi Kalimantan Barat yang diterima Bergelora.com di Pontianak, Rabu (2/7).
Surat nomor S.490/VII-PKH/2014, tanggal 21 Mei 2014, ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Zulfkifli Hasan, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iswan Elmi, dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Sonny Partono.
Bambang mengatakan, di dalam pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, digariskan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Selanjutnya dalam pasal 4 ditegaskan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
“Berdasarkan data dan ketentuan tersebut, dimohon kiranya Gubernur Kalimantan Barat, bersama Bupati, Walikota di Provinsi Kalimantan Barat, dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, dapat mencermati kembali dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum berupa kegiatan penambangan dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung,” tulis surat Bambang Soepijanto.
Menurut Bambang, data indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat publik di Provinsi Kalimantan Barat, dengan memberikan izin tambang di areal yang bukan peruntukannya, berdasarkan hasil investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Barat, 16 – 20 Mei 2014.
Bambang mengatakan, izin tambang di kawasan hutan konservasi di Provinsi Kalimantan Barat diberikan kepada 13 perusahaan mencakup 2.531,74 hektar dan izin tambang di areal hutan lindung diberikan kepada 125 perusahaan seluas 135.156,64 hektar. Paling parah terjadi di Kabupaten Landak dan Kabupaten Ketapang.
Menindaklanjuti surat Kepala Badan Planologi Kementerian Kehutanan, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, di Pontianak, Jum’at, 27 Juni 2014, mengumpulkan seluruh Bupati dan Walikota untuk menggelar rapat kordinasi. Selanjutnya di DPR di Jakarta, Senin, 30 Juni 2014, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, memaparkan langkah-langkah strategis yang ditempuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, agar terhindar dari jeratan hukum.
Pengamat kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Soenarno, mengatakan, masih ada waktu bagi Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, untuk melakukan pembenahan menyeluruh, agar kegiatan investasi tidak melanggar hukum, demi menjaga citra Bangsa Indonesia di mata masyarakat luar negeri.
“Khusus pemberian izin tambang di dalam kawasan hutan, apapun alasannya mesti dicabut, karena jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Kalau tidak dicabut, tetap berimplikasi hukum, apalagi permasalahan carut-marut izin tambang di Kalimantan Barat sejak tahun 2008 sudah masuk materi investigasi KPK,” kata Soenarno.(Jimmy Kiroyan)