Senin, 7 Oktober 2024

Malaysia Sempat Siapkan Rudal Di Tanjung Dato

JAKARTA- Malaysia sempat mendirikan mercusuar (beacon) untuk menginstal rudal radar tepat di wilayah Indonesia di wilayah laut perbatasan Tanjung Dato, Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I, DPR-RI, Evita Nursanty kepada Begelora.com di Jakarta, Kamis (3/7).

Menurut Evita pendirian mercusuar (beacon) itu semula dianggap untuk menjadi salah satu bukti pendukung bagi Malaysia jika suatu saat perlu kembali  mengajukan masalah ini ke mahkamah internasional. Namun belakangan ditemukan ciri-ciri persiapan instalasi dan kegiatan militer diatas beacon itu.

“Jangan-jangan pembangunan rig ini bukan murni untuk dudukan Mercusuar, tetapi akan digunakan untuk kepentingan lain seperti kegiatan militer Malaysia,” tegas Evita menanggapi kasus Mercusuar Malaysia di Tanjung Dato yang belum lama ini berhasil diusir oleh TNI.

Evita Nursanty mencurigai sepertinya ada rencana lain dari Malaysia terkait lokasi-lokasi itu. Betulkah itu hanya semata-mata mercusuar? Apa rencana malaysia berikutnya?

“Kita harus cek benar-benar ini termasuk konstruksinya dan detail lain. Tapi apapun itu, kita harus mencegah dengan tegas jika mereka kemudian nekat juga melakukan hal yang sama di tempat lain,” tegas Evita.

Eva kemudian melanjutkan bahwa penurut laporan dari otoritas TNI di Kalimantan Barat, ternyata itu bukan mercusuar sembarangan.

“Pembangunan rig ini bukan murni untuk dudukan Mercusuar, tetapi akan digunakan untuk kepentingan TLDM. Di atas rig ini nantinya akan diinstall berbagai Alutsista seperti rudal yang sudah dipesan Malaysia dari Rusia dan radar yang sudah mereka pesan dari Perancis,” demikian ujarnya.

 

Patok Liar

Pembangunan mercusuar ini tepatnya di titik koordinat 02º 05´ 053ʺ N (LU) -109º 38´ 370ʺ E (BT), atau ± 870 meter di depan patok liar SRTP 01 (SWK 01). Patok liar SWK 01 ditempatkan secara sepihak oleh Malaysia sejak 2005 yang lalu dan tidak ada complain keberatan dari Indonesia.

Padahal mengacu Memorandum of Understanding (MoU) Kualalumpur 27 Oktober 1969 yang menentukan Baseline 21 pada 02º 05´ 0ʺ LU -109º 38´ 8ʺ BT membuktikan patok liar SWK 01 tersebut memasuki wilayah NKRI di pantai Tanjung Dato ± 100 m. Secara matematis dapat dihitung dan terbukti patok liar SWK 01 memasuki wilayah Laut Teritorial NKRI sejauh 1,39 km.

“Oleh karena kita tidak bisa mengatakan wilayah ini abu-abu. Karena akan membuka celah hukum sehingga Malaysia bisa menuntut ke mahkamah internasional atas wilayah yang dikatakan abu-abu tersebut,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru