JAKARTA — Tuduhan bahwa kerusakan hutan di Lanskap Tesso Nilo didominasi oleh aktivitas petani sawit dinilai menyesatkan. Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Agraria (PURAKA), Ahmad Zazali, menegaskan bahwa deforestasi terbesar justru dilakukan oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Hal tersebut disampaikan Ahmad Zazali kepada dikutip Bergelora.com, Rabu (24/12/2025), dengan merujuk pada sejumlah data lembaga swadaya masyarakat dan hasil penelitian resmi pemerintah.
Menurut data LSM Jikalahari, saat ini hanya tersisa tujuh lanskap hutan alam di Provinsi Riau, yakni Lanskap Rokan Hilir–Senepis, Giam Siak Kecil, Semenanjung Kampar, Kerumutan, Tesso Nilo, Bukit Betabuh–Bukit Rimbang Baling, serta Bukit Tiga Puluh. Dari tujuh kawasan tersebut, Lanskap Tesso Nilo menjadi salah satu yang paling tertekan akibat alih fungsi lahan.
Penelitian WWF bersama BKSDA Riau pada awal 2000-an mencatat bahwa Lanskap Tesso Nilo memiliki luas sekitar 377.500 hektare dan merupakan habitat penting gajah sumatera yang hanya dapat bertahan hidup secara layak jika kawasan tersebut dilindungi secara utuh. Namun dalam perkembangannya, kawasan yang benar-benar ditetapkan sebagai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hanya seluas 83.068 hektare
“Selebihnya, sekitar 168.960 hektare hutan alam justru telah dikonversi oleh sembilan perusahaan HTI, sementara sebagian lainnya berubah menjadi kebun sawit dan peruntukan lain,” ujar Ahmad Zazali.
Tercatat ada sekitar sembilan perusahaan HTI yang disebut terlibat dalam konversi hutan di Lanskap Tesso Nilo. Ironisnya, di dalam areal izin sembilan perusahaan HTI tersebut juga ditemukan sekitar 21.940 hektare kebun sawit. Fakta ini, menurut Ahmad Zazali, menunjukkan bahwa persoalan utama deforestasi tidak bisa semata-mata dibebankan kepada petani kecil.
“Oleh karena itu, jika pemerintah pusat benar-benar serius menyelamatkan habitat gajah sumatera, maka areal Lanskap Tesso Nilo seluas 168.960 hektare yang saat ini dikuasai perusahaan HTI juga harus dijadikan kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar kebijakan konservasi tidak bersifat timpang, yakni hanya menggusur warga petani sawit dari kawasan TNTN, sementara konversi hutan alam menjadi tanaman akasia untuk memasok industri pulp and paper tetap dibiarkan.
Lebih jauh, Ahmad Zazali menilai bahwa jika pemerintah hanya fokus pada relokasi ribuan warga dari kawasan taman nasional, maka risiko pemiskinan dan konflik sosial tidak terelakkan. Puluhan ribu jiwa berpotensi kehilangan sumber penghidupan, yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan.
228 Keluarga Direlokasi

Sebelumnya dilaporkan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memulai relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pemulihan ekosistem hutan konservasi.
Relokasi ini mencakup 228 keluarga ke lahan perhutanan sosial seluas total 635,83 hektare, di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, yang menjadi bagian dari target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.
“Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terutama pada masyarakat Desa Bagan Limau, bapak ibu adalah uswah hasanah adalah contoh teladan, dimana dialog sebagai rekonsiliasi, sebagai upaya menjadi win win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian dapat terselesaikan,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Raja Juli menegaskan relokasi ini bukan sebagai bentuk permusuhan, melainkan langkah awal pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat. Dengan cara damai dan dialog, masyarakat mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar Taman Nasional.
“Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur dari Taman Nasional, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini masih dalam bentuk SK Hutan Kemasyarakatan karena awalnya relokasi PBPH HTI, supaya prosesnya cepat saya pakai Hkm,” ucapnya.
Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi dengan total luasan 647,61 hektare.
Kelompok masyarakat penerima SK Hutan Kemasyarakatan dibagi menjadi: KTH Gondai Prima Sejahtera (47 KK), KTH Mitra Jaya Lestari (109 KK), dan KTH Mitra Jaya Mandiri (72 KK).
Raja Juli menambahkan, SK Hutan Kemasyarakatan yang diterima masyarakat akan menjadi dasar pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di bawah Kementerian ATR/BPN.
“Kita jadi TORA, sehingga bapak ibu punya sertifikat yang akan dipastikan pemberiannya oleh Wamen ATR/BPN,” ucap Raja Juli.
Ia menekankan bahwa relokasi ini menjadi simbol rekonsiliasi dan kehadiran negara tanpa kekerasan, sehingga hutan tetap aman bagi satwa seperti gajah Tesso Nilo, sementara masyarakat memiliki kepastian hukum.
“Karena bapak ibu adalah teladan berharap pada masyarakat lain dapat mengikuti teladan dari desa ini. Ini adalah simbol rekonsiliasi, simbol kehadiran negara, tidak dengan kekerasan tapi menjadi kemenangan bersama. Taman Nasional kita jadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah Domang dan kawan-kawan, tapi pada saat yang sama masyarakat punya kepastian hukum,” sambungnya.
Sebagai bagian dari restorasi ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo, Menteri Kehutanan melakukan aksi simbolis menebang pohon sawit dan menanam bibit pohon Kulim.
Selain itu, Kementerian Kehutanan mengalokasikan sekitar 74.000 bibit pohon untuk seluruh kawasan TNTN, terdiri atas Mahoni (30.000 batang), Trembesi (15.000 batang), Sengon (15.000 batang), Jengkol (9.000 batang), dan Kaliandra (5.000 batang).
“Kalau secara simbolik ada pemusnahan sawit, bukan berarti ada permusuhan pada masyarakat, tapi kita kembalikan Taman Nasional pada fungsinya sebagai Taman Nasional konservasi,” jelas Raja Juli. (Enrico N.Abdielli)

