Selasa, 20 Mei 2025

40 Sertifikat Tanah Pandawa Group di Sita Polda Metro Jaya

JAKARTA- Polda Metro Jaya telah menyita 40 sertifikat tanah terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pandawa Group yang dilakukan Salman Nuryanto dan kawan – kawan. Hingga saat ini Polda Metro Jaya juga masih melakukan pencarian terhadap aset dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.

“Ada 40-an sertifikat yang sudah kita tahan (sita),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro, Selasa (28/2).

Meski sudah menyita sertifikat tanah, Argo belum bisa memastikan aset apa lagi yang dimiliki Pandawa yang diduga berasal dari modus investasi bodong tersebut. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengungkapkan, untuk mencati aset lain, penyidik masih memeriksa intensif Salman Nuryanto dan beberapa pelaku lainnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap pemilik Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Salman Nuryanto, Madamine (leader), dan kedua adik Nuryanto yang bekerja sebagai administrasi Subdardi dan Taryo, di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin 20 Februari  2017dini hari

Kepada Bergelora,com dilaporkan, dalam penyelidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan, termasuk tindak pidana pencucian uang itu. Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ya dibantu dengan PPATK dan OJK,”pungkasnya. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru