Rabu, 5 Agustus 2026

81 Tahun Kemerdekaan, Pendidikan Gratis Semua Jenjang Harus Jadi Kado Spesial

Oleh: Muh Isnain MukadarĀ  *

MEMASUKI usia ke-81 Republik Indonesia, bangsa ini kembali memperingati Hari Kemerdekaan dengan berbagai seremoni dan perayaan. Namun, di balik semarak Merah Putih dan gegap gempita 17 Agustus, masih ada pekerjaan rumah besar yang belum sepenuhnya dituntaskan, memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pendidikan yang gratis, bermutu, dan berkeadilan.

Kemerdekaan sejatinya bukan hanya terbebas dari penjajahan secara politik, tetapi juga terbebas dari kebodohan, kemiskinan, dan ketimpangan sosial. Para pendiri bangsa telah menegaskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut bukan sekadar slogan, melainkan mandat konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata.

Selama dua dekade terakhir, pemerintah telah memperluas akses pendidikan melalui berbagai program, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), KIP Kuliah, hingga berbagai skema beasiswa. Meski demikian, program-program tersebut masih bersifat parsial, terbatas cakupannya, dan belum sepenuhnya mampu menghilangkan hambatan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Di sejumlah daerah, persoalan tata kelola, ketepatan sasaran, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran juga masih menjadi tantangan yang harus dibenahi.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa biaya pendidikan tetap menjadi beban berat bagi banyak keluarga. Tidak sedikit peserta didik yang terpaksa menghentikan sekolah atau mengubur impian melanjutkan pendidikan tinggi karena keterbatasan ekonomi. Bagi mahasiswa, tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT), biaya hidup, buku, transportasi, hingga kebutuhan akademik lainnya masih menjadi kendala yang nyata.

Fenomena tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pembahasan mengenai sekitar 60 ribu calon mahasiswa terancam tidak melanjutkan study. Pemerintah memang telah menjelaskan bahwa angka tersebut bukan berarti seluruhnya disebabkan oleh persoalan biaya. Namun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga mengakui bahwa faktor ekonomi masih menjadi salah satu penyebab penting yang harus segera diatasi agar tidak ada talenta Indonesia yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya menjadi hak yang dapat dinikmati setiap warga negara tanpa hambatan ekonomi. Kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial keluarga. Padahal, pendidikan merupakan investasi paling strategis dalam membangun sumber daya manusia unggul dan menentukan daya saing Indonesia di masa depan.

Momentum 81 tahun kemerdekaan harus menjadi titik balik. Pemerintah perlu menghadirkan terobosan besar dengan menjadikan pendidikan gratis di semua jenjang sebagai agenda nasional. Pendidikan gratis bukan berarti mengorbankan kualitas, melainkan memastikan bahwa biaya pendidikan tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak bangsa untuk belajar, berkembang, dan mengaktualisasikan potensinya.

Gagasan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Konstitusi juga mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan alokasi anggaran pendidikan yang setiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah, sudah saatnya orientasi kebijakan bergeser dari sekadar memperluas akses menuju pemenuhan hak pendidikan yang benar-benar universal.

Namun, pendidikan gratis tidak cukup hanya dengan menghapus biaya sekolah atau kuliah. Negara juga harus meningkatkan kualitas guru dan dosen, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, memperluas akses teknologi dan internet, memperkuat riset dan inovasi, serta memastikan pemerataan layanan pendidikan hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pendidikan gratis harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu agar mampu melahirkan generasi yang unggul.

Pendidikan gratis juga merupakan investasi jangka panjang yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Negara-negara yang memiliki tingkat pendidikan tinggi umumnya menikmati produktivitas tenaga kerja yang lebih baik, inovasi yang lebih kuat, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Sebaliknya, ketika pendidikan menjadi beban rumah tangga, kesenjangan sosial akan semakin melebar dan bonus demografi Indonesia berisiko tidak termanfaatkan secara optimal.

Dalam konteks itulah, komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu fondasi utama pembangunan nasional patut diapresiasi. Menurut Pak Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan bahwa Pendidikan Gratis adalah kunci, akses pendidikan gratis harus terbuka bagi seluruh anak bangsa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Hal ini sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Berbagai gagasan mengenai perluasan akses pendidikan, penguatan Sekolah Rakyat, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal menunjukkan bahwa pendidikan menjadi prioritas strategis pemerintahan. Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang konsisten, terukur, dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.

Lebih dari itu, pendidikan gratis merupakan langkah strategis untuk mengembalikan pendidikan sebagai barang publik (public goods), bukan sebagai komoditas ekonomi. Selama biaya pendidikan masih dibebankan kepada peserta didik dan keluarganya, ruang bagi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan akan terus terbuka. Pendidikan dipandang sebagai jasa yang diperjualbelikan, sementara peserta didik diposisikan sebagai konsumen yang harus membeli akses terhadap ilmu pengetahuan. Akibatnya, kualitas pendidikan sering kali ditentukan oleh kemampuan ekonomi, bukan oleh hak konstitusional setiap warga negara.

Dengan pendidikan yang benar-benar gratis di semua jenjang, negara menegaskan kembali perannya sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan. Ruang bagi praktik liberalisasi dan komersialisasi yang menjadikan sekolah maupun perguruan tinggi tunduk pada logika pasar akan semakin menyempit. Pendidikan tidak lagi diperlakukan sebagai investasi yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu membayar, melainkan sebagai hak dasar seluruh warga negara. Dalam perspektif ini, pendidikan menjadi instrumen pemerataan sosial, penguatan persatuan nasional, serta fondasi utama pembangunan manusia Indonesia yang berkeadilan.

Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan menggapai cita-citanya. Pendidikan gratis di semua jenjang bukanlah sebuah kemewahan, melainkan perwujudan nyata dari amanat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa.

Karena itu, pada peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, kado paling bermakna bagi rakyat bukan sekadar seremoni atau pesta rakyat, melainkan lahirnya kebijakan yang menjamin pendidikan gratis, berkualitas, dan merata dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Sebab, bangsa yang besar bukan hanya mampu merayakan kemerdekaannya, tetapi juga mampu menjamin masa depan rakyatnya melalui pendidikan yang adil, bermutu, bebas dari liberalisasi dan komersialisasi, serta benar-benar dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.

————

*Penulis Muh. Isnain Mukadar, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles