….Memasuki tahun ke-81 NRI, mungkin kita memang perlu mengurangi kegemaran menagih nasionalisme kepada warga tanpa pernah mempertanyakan pengalaman material mereka sebagai bagian dari Republik…..
Oleh: Rizki Oktara Putra *
KITA jauh lebih akrab menyebut RI atau NKRI daripada NRI. Dalam percakapan sehari-hari, pidato politik, spanduk, baliho, sampai perdebatan di media sosial, Republik Indonesia disingkat RI, sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia telah lama menjadi NKRI.
NRI justru terdengar asing. Padahal konstitusi kita sendiri memakai nomenklatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Bisa jadi ini hanya kebiasaan berbahasa. Tetapi saya selalu merasa ada sesuatu yang menarik dari keasingan kita terhadap NRI.
Kita sangat rajin membicarakan Indonesia sebagai sebuah kesatuan, menjaga wilayahnya, mempertahankan batas-batasnya, dan berulang kali mengingatkan pentingnya persatuan. Namun kita jauh lebih jarang mempertanyakan konsekuensi politik dari kata yang melekat pada nama negara itu sendiri, yakni republik.
Republik akhirnya lebih sering kita hafalkan sebagai bentuk pemerintahan. Indonesia bukan kerajaan. Presiden bukan raja.
Kekuasaan kepala negara tidak diwariskan berdasarkan garis keturunan. Penjelasan itu benar, tetapi terlalu sedikit untuk sebuah pilihan politik yang sejak awal menentukan bagaimana negara ini hendak dibangun.
Saya pernah menulis kegelisahan serupa beberapa tahun lalu dalam tulisan 77 Tahun Republik Indonesia Tanpa Republikanisme. Kegelisahan itu sampai sekarang belum banyak berubah.
Kita mendirikan republik, tetapi tidak pernah benar-benar serius menjadikan republikanisme sebagai cara berpikir tentang negara. Republik lebih sering hadir sebagai keterangan mengenai bentuk pemerintahan daripada sebagai prinsip tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana kepentingan publik dibedakan dari kepentingan privat, serta bagaimana kekayaan yang menyangkut kehidupan bersama harus dikelola.
Pengertian paling elementer mengenai republik membawa kita kepada res publica, perkara publik atau sesuatu yang menjadi urusan bersama. Republik tentu tidak berarti semua hal harus dimiliki negara, apalagi seluruh kehidupan warga harus diatur pemerintah.
Justru salah satu persoalan penting republik terletak pada kemampuannya membedakan apa yang menjadi urusan bersama dan apa yang harus tetap berada dalam kebebasan pribadi. Pada saat yang sama, ada hal-hal yang penguasaan, manfaat dan akibatnya begitu besar bagi kehidupan banyak orang sehingga tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai perkara privat.
Tanah, air, hutan, laut, mineral, energi, anggaran negara, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur merupakan bagian dari urusan itu. Cara sumber-sumber tersebut dikuasai dan dibagikan menentukan kehidupan jutaan warga.
Republik menghadapi persoalan ketika konsentrasi tanah diterima hanya sebagai kenyataan ekonomi, pemusatan kekayaan dianggap sebagai akibat biasa dari pertumbuhan, dan penguasaan sumber daya alam oleh sedikit kelompok lebih sering dibicarakan dalam bahasa investasi ketimbang sebagai soal kehidupan bersama.
Hal yang sama terjadi ketika pendidikan semakin bergantung pada kemampuan keluarga membayar atau ketika rumah berubah menjadi aset investasi sementara banyak orang kesulitan mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Semua itu berlangsung dalam negara yang menyebut dirinya republik. Secara hukum kita dapat mengatakan sumber daya berada dalam penguasaan negara, anggaran merupakan uang publik, dan kekayaan alam merupakan kekayaan bangsa.
Tetapi menyebut sesuatu sebagai milik bersama tidak dengan sendirinya membuat manfaatnya terbagi secara bersama. Kita tetap harus melihat siapa yang menikmati hasilnya, siapa memperoleh akses terbesar, siapa menanggung kerusakannya, dan siapa yang hanya menerima bagian paling kecil.
Dari sini saya juga semakin berhati-hati menggunakan kata “bangsa”. Kita sangat gemar berbicara mengenai kepentingan bangsa, persatuan bangsa, masa depan bangsa, bahkan kekayaan bangsa, seolah bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang selesai dibentuk pada 1945 dan setelah itu akan bertahan dengan sendirinya.
Padahal kehidupan bersama tidak bekerja sesederhana itu. Bangsa harus terus dibentuk dalam pengalaman hidup orang-orang yang berada di dalamnya.
Orang Indonesia sampai sekarang tetap tumbuh dengan identitas yang konkret. Kita tetap menjadi orang Aceh, Papua, Jawa, Batak, Minang, Bugis, Dayak, Lampung dan berbagai identitas lain yang bahkan lebih tua daripada Republik Indonesia.
Tidak ada masalah dengan itu. Republik tidak perlu menghapus identitas tersebut.
Pertanyaannya justru apa yang membuat orang-orang dengan sejarah, bahasa, agama, kebudayaan dan pengalaman hidup yang berbeda itu terus mempunyai alasan untuk menganggap dirinya bagian dari kehidupan politik yang sama. Indonesia tidak memperoleh jaminan untuk hidup selamanya hanya karena pernah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Republik harus terus membuat keberadaannya masuk akal bagi warga yang hidup di dalamnya. Ia tidak cukup hanya meminta orang mencintai Indonesia atau mengingatkan mereka tentang pengorbanan para pendiri negara.
Republik juga tidak cukup mempertahankan kesatuan wilayah. Ia harus hadir dalam pengalaman hidup sehari-hari, termasuk dalam bagaimana seseorang memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, tempat tinggal, tanah, perlindungan sosial dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
Bayangkan sebuah daerah berdiri di atas kekayaan tambang yang besar, tetapi masyarakat di sekitarnya tetap kekurangan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Bayangkan kekayaan alam terus keluar dari sebuah wilayah sementara penduduknya tidak pernah merasakan perubahan kehidupan yang sebanding.
Bayangkan seorang anak memperoleh pendidikan terbaik sejak kecil karena keluarganya mampu membayar, sementara anak lain sejak awal harus menerima bahwa banyak pintu kehidupan tertutup karena keluarganya miskin. Dalam keadaan seperti itu, kita tetap meminta semua orang merasa memiliki Republik dengan kadar yang sama.
Persoalan distribusi akhirnya tidak lagi dapat ditempatkan sebagai persoalan ekonomi semata, karena ia menentukan bagaimana seseorang mengalami kedudukannya sebagai warga Republik.
Dasar untuk membaca republik dengan cara seperti ini sebenarnya cukup kuat dalam UUD NRI 1945. Pasal 1 menyatakan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
Pembukaan UUD memasukkan memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan pembentukan pemerintahan. Pasal 33 berbicara tentang perekonomian sebagai usaha bersama serta bumi, air dan kekayaan alam yang dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasal 34 memberikan tanggung jawab sosial kepada negara.
Pasal 33 selama ini terlalu sering ditempatkan hanya sebagai pasal ekonomi. Saya kira kita dapat membacanya lebih jauh sebagai salah satu konsekuensi material dari pilihan Indonesia menjadi republik.
Negara diberi kewenangan terhadap sumber-sumber kekayaan yang menentukan kehidupan banyak orang bukan agar penguasaan negara berhenti sebagai status hukum setelah kolonialisme berakhir. Konstitusi sendiri memberi ukuran terhadap penguasaan itu, yakni sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai penguasaan sumber daya seharusnya selalu berakhir pada pertanyaan mengenai distribusi manfaat. Sebuah tambang dapat secara formal berada di bawah penguasaan negara, perusahaan dapat membayar pajak dan royalti, dan pemerintah dapat mencatat penerimaan negara dalam jumlah besar.
Namun persoalan republik tidak selesai pada administrasi penguasaan tersebut. Kita harus melihat ke mana kekayaan itu bergerak setelah diambil dari tanah Republik Indonesia, berapa banyak yang kemudian berubah menjadi pendidikan yang dapat dinikmati semua orang, pelayanan kesehatan yang tidak membuat sebuah keluarga jatuh miskin, rumah yang dapat dijangkau, transportasi publik yang layak, perlindungan sosial, pekerjaan yang manusiawi, serta kesempatan hidup yang tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekayaan keluarga tempat seseorang dilahirkan.
Politik Redisteibusi
Redistribusi bukan sekadar mengambil sebagian uang dari orang kaya kemudian membagikannya sebagai bantuan kepada orang miskin. Pengertian seperti itu terlalu sempit dan mudah menjadikan redistribusi sekadar kegiatan karitatif negara.
Negara membiarkan suatu susunan ekonomi menghasilkan ketimpangan yang besar, lalu datang setelahnya untuk membantu mereka yang paling terdampak. Bantuan semacam itu bisa dibutuhkan, tetapi politik redistribusi tidak dapat berhenti pada pembagian sebagian hasil setelah struktur kepemilikan dan produksi dibiarkan tetap timpang.
Politik redistribusi harus bekerja sejak bagaimana kekayaan diproduksi, dikuasai dan dialirkan. Ia mempertanyakan siapa memiliki tanah, siapa mendapatkan izin mengelola sumber daya alam, siapa menikmati kenaikan nilai ekonomi, siapa menanggung pajak paling besar secara proporsional, bagaimana anggaran dibelanjakan, dan seberapa jauh pendidikan, kesehatan serta perumahan diserahkan kepada kemampuan masing-masing warga untuk membeli di pasar.
Karena itu redistribusi tidak hanya menyangkut pendapatan. Ia menyangkut tanah, kekayaan, pajak, hasil pengelolaan sumber daya alam, layanan dasar dan berbagai kemampuan material yang menentukan bagaimana seseorang menjalani hidupnya.
Pada akhirnya politik redistribusi berkaitan dengan kemampuan seorang warga untuk belajar, sehat, tinggal secara layak, bekerja, mengembangkan pengetahuan, dan berdiri di hadapan warga lainnya tanpa ketergantungan yang membuatnya mudah dikuasai.
Tentu tidak benar jika kita mengatakan Republik Indonesia selama 81 tahun sama sekali tidak pernah menjalankan kebijakan redistributif. Kita mempunyai sejarah reforma agraria, subsidi, pendidikan publik, jaminan sosial, perpajakan progresif dalam derajat tertentu dan berbagai bentuk intervensi negara lainnya.
Persoalannya bukan pada ada atau tidak adanya kebijakan tersebut, tetapi pada kenyataan bahwa redistribusi tidak pernah benar-benar menjadi prinsip yang konsisten dalam penyelenggaraan Republik.
Ia dapat muncul dalam satu periode, dipersempit pada periode berikutnya, ditulis dalam undang-undang tetapi lemah dalam pelaksanaan, atau hadir sebagai bantuan sosial tanpa menyentuh struktur yang membuat ketimpangan terus diproduksi.
Negara akhirnya lebih sering bekerja membagikan sebagian akibat pertumbuhan daripada mempertanyakan siapa yang menguasai sumber pertumbuhan tersebut sejak awal.
Orde Baru memberi contoh paling terang tentang apa yang terjadi ketika ruang publik berubah menjadi sumber hak istimewa. Bentuk republik tetap dipertahankan, pemilu tetap diselenggarakan, DPR tetap berdiri, tetapi kekuasaan semakin personal dan akses terhadap kegiatan ekonomi, izin serta sumber daya sangat dipengaruhi kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Secara administratif republik tetap ada, namun sebagian urusan publik diperlakukan seperti sumber keuntungan bagi penguasa dan jaringan di sekelilingnya.
Reformasi memutus banyak bagian dari susunan politik tersebut, tetapi perubahan institusi politik tidak otomatis menyelesaikan persoalan distribusi. Konsentrasi kepemilikan tetap dapat berjalan di tengah pemilu yang lebih bebas.
Kekayaan tetap dapat berubah menjadi akses politik. Jabatan publik dapat bertemu dengan kepentingan keluarga, dan sumber daya yang menjadi kepentingan bersama tetap dapat menghasilkan manfaat yang sangat tidak seimbang.
Manifesto Politik Redistribusi
Pada 27 Juli 2026, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi meluncurkan Manifesto Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat. Manifesto itu berbicara mengenai ketimpangan, kekayaan, pendidikan, kesehatan, tanah dan berbagai persoalan material yang dihadapi masyarakat.
Tetapi bagi kami, politik redistribusi tidak berhenti sebagai jawaban atas ketimpangan. Ia menyangkut pertanyaan yang sudah ada sejak Republik ini didirikan, yakni apa konsekuensi politik dari pilihan Indonesia menjadi republik.
Jika kekuasaan berasal dari rakyat, kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, perekonomian disusun sebagai usaha bersama, dan negara mempunyai tanggung jawab terhadap kehidupan sosial warganya, maka redistribusi tidak layak ditempatkan sebagai kebijakan tambahan yang baru dilakukan setelah pertumbuhan ekonomi dianggap cukup tinggi.
Politik redistribusi dengan demikian tidak hanya berbicara mengenai berapa besar pertumbuhan atau berapa banyak orang yang keluar dari kemiskinan. Ia mempersoalkan siapa yang menguasai tanah, siapa memperoleh bagian terbesar dari kekayaan alam, siapa menanggung beban pajak, siapa dapat mengakses pendidikan dan memiliki rumah, serta sejauh mana kekayaan dapat digunakan untuk memengaruhi keputusan politik.
Memasuki tahun ke-81 NRI, mungkin kita memang perlu mengurangi kegemaran menagih nasionalisme kepada warga tanpa pernah mempertanyakan pengalaman material mereka sebagai bagian dari Republik.
Kesatuan wilayah penting, tetapi sebuah republik tidak hidup hanya karena batas geografisnya tetap utuh. Kata “bangsa” juga tidak dengan sendirinya membuat pengalaman hidup orang-orang di dalamnya menjadi setara.
Republik akan jauh lebih masuk akal bagi warganya ketika Indonesia bukan sekadar identitas yang tercetak dalam dokumen kependudukan, melainkan hadir melalui sekolah yang dapat mereka masuki, pelayanan kesehatan yang dapat mereka gunakan, rumah yang mungkin mereka miliki, tanah yang dapat mereka kerjakan, pekerjaan yang memberi kehidupan layak dan kesempatan yang tidak sepenuhnya ditentukan oleh keluarga tempat mereka dilahirkan.
Di situlah redistribusi perlu ditempatkan sebagai napas Republik. Bukan untuk membuat semua orang mempunyai jumlah kekayaan yang sama dan bukan pula untuk menghapus kepemilikan pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa akumulasi kekayaan dan kekuasaan tidak berkembang sampai membuat sebagian warga mempunyai kemampuan menentukan kehidupan warga lain hanya karena mereka menguasai jauh lebih banyak sumber daya.
Delapan puluh satu tahun setelah kemerdekaan, persoalan Republik Indonesia bukan sekadar bagaimana memastikan negara ini tetap ada dalam peta. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah orang-orang yang hidup di dalamnya mempunyai cukup alasan material dan politik untuk merasa bahwa Republik ini memang milik mereka.
———-
Penulis Rizki Oktara Putra, Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)

