JAKARTA– Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berangkat dari Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan Kejagung berwarna pink.
Berdasarkan pemantauan pewarta di kompleks Rutan KPK, Jakarta, Jumat, Febrie keluar dari dalam rutan sekitar pukul 13.05 WIB mengenakan batik dan tangannya diborgol.
Selain itu, Febrie tampak tersenyum dan membawa map biru saat berjalan dari Rutan KPK menuju mobil tahanan Kejagung.
Setelah itu, mobil tahanan tersebut membawa Febrie menuju Kejagung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.
“Benar, rencananya diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang Supriatna dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (8/8)
Setelah itu, Juru Bicara KPK mengonfirmasi telah menerima permintaan Kejagung untuk memeriksa Febrie.
“Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, Kejagung mengirimkan permintaan itu untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut pada Jumat ini.
Sementara itu, Febrie sebelumnya ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan kasus di PT Asabri.
Untuk dugaan TPPU, penyidik pada Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Adapun sejak ditetapkan tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diperiksa 6 Jam
Sementara itu, kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai, kliennya bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Mereka juga memastikan akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses penyidikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, mulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang sebagian besar merupakan pendalaman dari pemeriksaan saat penetapan tersangka pada 24 Juli 2026
“Kedatangan ini dan juga jawaban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
“Pak FA sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja,” ujarnya.
Febri mengungkapkan, dalam pemeriksaan penyidik juga menanyakan apakah tersangka akan menggunakan haknya menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Itu hak dari tersangka yang diatur di KUHAP. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” katanya.
Ia juga menyebut pemeriksaan berlangsung dengan dua kali jeda untuk pelaksanaan salat Ashar dan Magrib, kemudian dilanjutkan kembali hingga malam hari.
Saat ditanya apakah penyidik menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Febrie dalam perkara TPPU, Febri mengatakan pemeriksaan langsung difokuskan pada daftar pertanyaan tanpa penjelasan tambahan mengenai materi sangkaan.
“Tadi hanya pemeriksaan sebagai tersangka, langsung ke pertanyaan-pertanyaan saja. Jadi tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut,” ujarnya. (Web Warouw)

