JAKARTA – Tiga petinggi perusahaan peer-to-peer lending KoinWorks ditangkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga bekerja sama menyalurkan kredit dari salah satu bank BUMN kepada sejumlah nasabah senilai Rp 600 miliar.
Di balik itu, ada 94 korban yang merugi. Secara terpisah, mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan ketiga petinggi KoinWorks ke kepolisian.
Tiga Bos Ditahan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi yang membawahi KoinWorks, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu (6/5/2026).
Ketiganya adalah Direktur Utama PT LAT, Jonathan Bryan, Komisaris PT LAT, Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT, Bernard Adrianto Arifin. Mereka kini ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan selama penyidik mendalami lebih lanjut terkait kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan ketiganya bekerja sama menyalurkan dana dari salah satu bank BUMN kepada nasabah dengan analisis yang tidak layak dan manipulasi agunan.
“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” jelas Dapot dalam keterangan tertulisnya, dikutip Bergelora.com di Jakarta (8/5/2026).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
94 Korban Lapor Polisi
Jauh sebelum tiga bos KoinWorks ditangkap, sebanyak 94 korban sudah berniat membuat laporan polisi pada Oktober 2025. Laporan itu baru akhirnya dibuat pada 13 Maret 2026 di Bareskrim Polri dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban, Alwin, mengatakan para korban mengalami kerugian hingga Rp 40 miliar atas kejadian itu.
Laporan ini berangkat dari janji KoinWorks yang tidak kunjung terealisasikan, setelah KoinWorks mengaku ditipu oleh seorang nasabah pada 2024 lalu.
Nasabah yang merugi dijanjikan dengan pengembalian dana dalam kurun waktu dua tahun, ditambah bunga 5 persen per tahunnya.
“Tapi ya ini sudah mau dua tahun, enggak terealisasi juga gitu. Modal pokoknya enggak balik, bunga 5 persen per tahun pun juga enggak nyampai,” jelas Alwin, Kamis (7/5/2026).
Menurut Alwin, para korban tertarik dengan KoinWorks karena metode pemasarannya yang disampaikan oleh influencer di media sosial.
KoinWorks juga mengeklaim bisa memberikan bunga atau return yang kompetitif, dengan jaminan dana proteksi dan asuransi.
“Jadi kalau misalnya terjadi gagal bayar atau terjadi risiko, itu ada cover sampai 100 persen. Itulah kenapa mereka tertarik,” kata dia.
Laporan sudah diterima dan sedang dalam pendalaman korban dan saksi-saksi oleh penyelidik.
Alwin juga berencana menghadirkan sejumlah ahli bidang industri Fintech dan terkait Undang-Undang Perseroan dan ahli pidana korporasi untuk memberikan penjelasan terkait kejadian ini.
Dugaan Penggelapan Uang
Pada 2024 lalu, Direktur Utama PT LAT, Bernard Adrianto Arifin melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp 365 miliar, ke Polda Metro Jaya.
Dalam pelaporannya, Bernard menyebutkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama dengan perusahaan Michael dengan dua skema peminjaman uang pada 2021 lalu.
Pertama, peminjaman senilai Rp 330 miliar diajukan dengan melampirkan 279 data berupa KTP.
Kedua, melalui peminjaman bilateral senilai Rp 35 miliar. Namun kemudian pihak Michael tidak melakukan pembayaran, sehingga KoinWorks pun menagih pada peminjam yang datanya terdaftar pada 279 identitas yang diberikan sebelumnya.
Baru pada 2024 diketahui bahwa identitas yang diberikan adalah palsu. Sejak saat itu, nasabah lain tiba-tiba tak bisa menarik uang mereka. Padahal sebelumnya mereka masih bisa menerima keuntungan seperti yang dijanjikan di awal.
Kemudian KoinWorks mengambil langkah standstill dengan menjanjikan pengembalian dana dalam kurun waktu dua tahun disertai bunga 5 persen per tahun. Maka dari itu, kuasa hukum menduga sebetulnya uang Rp 365 juta yang diklaim sebagai tindak penipuan itu juga dialirkan ke direksi KoinWorks.
“Kami menduga ada uang yang mengalir ke orang-orang dalam KoinWorks. Karena kalau misalnya enggak, kenapa bisa lolos itu Rp 300 miliar lho,” ujar Alwin.
“Orang mau pinjam duit kan lu harus analisis dulu, harus datangin rumahnya, harus verifikasi, harus tahu bisnisnya berapa, berapa pendapatannya,” ujar Alwin.
Padahal, kata Alwin, harusnya 279 identitas yang diserahkan nasabah saat itu harusnya bisa diverifikasi lewat Didukcapil.
Namun 279 KTP yang diserahkan dalam kerja sama diklaim baru diketahui palsu setelah uang dilaporkan dibawa kabur.
“Jadi ketika KoinWorks kemudian melaporkan MTH karena sudah menipu, menggunakan dana KoinWorks dibawa kabur dengan KTP palsu, kami mempertanyakan, kan seharusnya KTP masuk itu di awal, bukan di akhir. Ya kenapa baru tahunya di akhir bahwa KTP-nya palsu?” tutur Alwin.
Dengan pelaporan mereka ke pihak kepolisian, korban berharap adanya ganti rugi.
Namun mereka pun cukup ragu karena ada kemungkinan uang akan tetap berakhir menjadi sitaan negara.
“Tentunya dari korban retail ya, ada ganti rugi, ada pengembalian. Cuma memang kami khawatir kalau misalnya mereka jadi tersangka kasus korupsi terus sudah divonis bersalah, ini kan nanti asetnya akan disita terus diutamakan pasti untuk negara dong atau untuk BRI,” tutup Alwin. (Web Warouw)

