JAKARTA- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 yang meninggal dunia selama mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
PBHI menuntut Negara untuk bertanggung jawab. Lima kematian dalam waktu sembilan hari bukan lagi dapat diperlakukan sebagai musibah. Ini adalah alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya. Kelima peserta meninggal dunia akibat cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, dan henti jantung dalam rentang 17–26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi penyelenggaraan pelatihan. Mereka bukan prajurit. Hal ini disampaikan Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI
“Mereka bukan calon tentara. Mereka adalah warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa,” tegasnya dalam rilis yang siterima Bergelora.com.di Jakarta, Senin (29/6)
Ia mengatakan, sampai hari ini pemerintah tidak pernah mampu menjelaskan hubungan rasional antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi.
“Tidak ada standar pendidikan koperasi, ilmu manajemen, tata kelola organisasi, maupun kebijakan publik yang mensyaratkan latihan militer sebagai prasyarat menjadi manajer koperasi,” katanya
Menurutnya, kompetensi manajerial dibangun melalui kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, penguatan organisasi, pemberdayaan masyarakat, serta kemampuan mengembangkan usaha. Tidak satu pun membutuhkan doktrin kemiliteran. Karena itu, persoalan utama bukanlah apakah prosedur latihan telah dijalankan dengan benar.
“Persoalannya adalah program ini sejak awal tidak pernah memiliki legitimasi akademik, administratif, maupun konstitusional. Akibatnya kini nyata: lima warga sipil kehilangan nyawa,” tegasnya.
PBHI menolak narasi pemerintah yang berusaha mereduksi tragedi ini menjadi persoalan kondisi kesehatan masing-masing peserta. Pernyataan Kementerian Pertahanan bahwa seluruh latihan telah dilaksanakan sesuai standar justru melahirkan pertanyaan yang jauh lebih serius.
“Jika seluruh prosedur telah benar, mengapa lima peserta meninggal di berbagai lokasi dalam waktu hanya sembilan hari?” katanya.
Menurutnya, jawaban bahwa kematian terjadi karena penyakit bawaan sama sekali tidak menghapus tanggung jawab negara. Justru negara wajib memastikan setiap warga sipil yang direkrut ke dalam programnya berada dalam perlindungan maksimal. Kewajiban itu gagal dipenuhi.
Fakta bahwa 32 peserta yang sedang hamil baru diketahui setelah pelatihan berlangsung menunjukkan lemahnya proses skrining kesehatan sejak awal. Hal tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan program terhadap lebih dari 35.000 peserta dilakukan tanpa kesiapan yang memadai dalam aspek seleksi, mitigasi risiko, maupun perlindungan keselamatan.
“Memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian. Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan Rupiah. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara,” katanya.
PBHI menilai tragedi ini tidak dapat dipisahkan dari kecenderungan semakin meluasnya militerisasi ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah secara sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil.
Ia mengatakan, Program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP merupakan manifestasi paling nyata dari cara pandang tersebut: persoalan sipil diselesaikan dengan pendekatan militer. Padahal Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi sipil dan militer melalui penguatan supremasi sipil serta penghapusan praktik dwifungsi ABRI.
“Yang terjadi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya,” katanya.
Ia mengingatkan, ketika ruang sipil semakin dikendalikan oleh pendekatan militer, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga keselamatan warga negara. Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga negara.
Atas dasar itu, PBHI menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut.
1. PBHI mendesak Presiden untuk menghentikan secara permanen seluruh Latihan Dasar Kemiliteran bagi calon Manajer KDMP maupun seluruh program pelatihan warga sipil yang menggunakan pendekatan militer tanpa dasar kebutuhan pertahanan negara.
2. Pada saat yang sama, PBHI mendesak Presiden membentuk Tim Investigasi Independen yang bebas dari pengaruh Kementerian Pertahanan maupun TNI untuk mengusut penyebab kematian kelima peserta secara transparan, ilmiah, dan akuntabel, sekaligus membuka seluruh rekam medis dan dokumen penyelenggaraan kepada keluarga korban.
3. PBHI menuntut aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pidana secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pelaksana lapangan hingga pejabat yang merancang, memerintahkan, dan menyetujui kebijakan tersebut. Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak mengenal pangkat maupun jabatan.
4. Berkaitan dengan massifnya militerisasi, PBHI mendesak Pemerintah untuk menghentikan seluruh agenda perluasan peran militer ke ranah sipil, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perluasan Kodam, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, serta berbagai regulasi yang membuka ruang penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil non-pertahanan.
5. PBHI mendesak pemerintah mengembalikan TNI kepada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara serta memulihkan supremasi sipil sebagai prinsip utama negara demokrasi berdasarkan konstitusi. (Web Warouw)

