JAKARTA – KPK mengatakan tiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.
“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima “ijon” sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
KPK mengatakan, suap tersebut diberikan ketiga tersangka ke Anwar Sadad guna mengkondisikan jatah dana hibah Pokmas untuk daerahnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
Rinciannya, Achmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar; Ra. Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar; dan M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.
Taufik menjelaskan, kasus korupsi pada klaster kedua ini bermula saat Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran “jatah” dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.
Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapatkan jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar.
Dengan rincian yaitu, Rp 48,9 miliar (tahun 2019); Rp37,6 miliar (tahun 2020); Rp121,3 miliar (tahun 2021); dan Rp83,7 miliar (tahun 2022).
“Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi “jatah” AS (Anwar Sadad) dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 persen hingga 20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD,” ujarnya.
Taufik mengatakan, pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan Anwar Sadad kepada rekannya bernama Mahud selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.
Dia mengatakan, bagi Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah.
“Selanjutnya, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya,” tuturnya.
Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah “jatah” dari Anwar Sadad menyerahkan komitmen fee sebesar 20 persen hingga 25 persen melalui tiga cara yaitu diserahkan langsung secara tunai kepada AS, secara tunai atau transfer melalui Bayu Wahyudiono yang merupakan orang kepercayaan Anwar Sadad, dan membayarkan keperluan pribadinya.
“Dari penyerahan komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” kata dia.
Selain itu, dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20 persen hingga 30 persen “disunat” oleh para korlap.
“Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari anggaran awal,” ucap dia.
3 Tersangka ditahan
Selanjutnya, KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 lalu, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi.
Saat itu, KPK menahan 4 tersangka yakni Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik sekaligus menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar selaku Kepala Desa dari Tulungagung; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) tahun 2019 – 2022 bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur.
KPK menyebut eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar sepanjang tahun 2019 hinggga 2022. Jatah pokir tersebut lantas didistribusikan kepada koordinator lapangan yang memegang dana pokmas di masing-masing daerah, yakni Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Diborgol dan Irit Bicara

Achmad Yahya, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur, tidak banyak biacara saat digiring KPK ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, pada Rabu (22/7/2026).
“Mohon maaf ndak bisa berkata apa-apa,” kata Achmad, kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam.
Achmad Yahya keluar dari Gedung Merah Putih dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol bersama dua tersangka lainnya yaitu RA Wahid Ruslan dan M Fathullah. Achmad tidak merespons pertanyaan awak media terkait suap ijon yang diberikannya ke Anggota DPR Anwar Sadad, saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, RA Wahid Ruslan dan M Fathullah juga tidak menggubris pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Khofifah Bantah Dapat Jatah Fee

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Khofifah secara tegas membantah adanya aliran dana atau jatah fee sebesar 5 persen sampai 30 persen yang disebut-sebut mengalir ke pihak eksekutif, termasuk dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Khofifah memberikan klarifikasi terkait poin-poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sempat menyeret namanya dalam persidangan.
Ia menyatakan tuduhan mengenai adanya pembagian uang jatah atau ijon dari dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim tersebut sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi selama masa kepemimpinannya.
“Kami ingin menegaskan yang mulia bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar. Tidak ada dan tidak benar. Tidak ada,” kata Khofifah, dalam persidangan.
Bantahan ini muncul setelah majelis hakim dan jaksa mengonfirmasi BAP dari salah satu pimpinan DPRD Jatim yang menyebut adanya dugaan alokasi fee hingga 30 persen dari pendapatan jatah Pokir untuk gubernur dan wakil gubernur, serta persentase tertentu untuk pejabat di lingkungan OPD Pemprov Jatim seperti Bappeda dan BPKAD.
“Izin yang mulia bahwa ada [BAP Kusnadi] yang menyebut Gubernur Jawa Timur, Bapak Wakil Gubernur dan Sekda mendapat uang fee ijon sampai 30 persen,” ucapnya.
“Semua kepala OPD [disebut] menerima 3 sampai 5 persen. Kami boleh izin yang mulia. Jadi, itu kalau di total itu kalau 5 persen [dikali jumlah] maka total 390 persen. Kalau OPD 3 persen – maka 236 persen,” tambah Khofifah.
Selain membantah, mantan Menteri Sosial itu juga menilai angka-angka tersebut tidak masuk akal, tak rasional, secara matematis bila ditotal.
“Saya rasa ini angka-angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasan ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi),” ujarnya.
Lebih lanjut, Khofifah juga mengaku dirinya baru mengetahui adanya praktik transaksional atau ijon dalam dana hibah tersebut setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur. Sebelumnya, ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual beli alokasi dana aspirasi tersebut.
“Semula kami tidak tahu, Yang Mulia, tapi setelah ada OTT salah satu pimpinan yaitu kami mengetahui bahwa ada atau apa di ijon itu kami baru mengetahui setelah OTT,” katanya.
Dalam persidangan, Khofifah juga memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya perbaikan sistem untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah. Salah satunya dengan memperketat syarat administrasi melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan penggunaan aplikasi untuk memantau agar penerima bantuan tidak bersifat duplikasi atau berturut-turut.
“Di surat tanggung jawab publik itu dituliskan bahwa penerima manfaat bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan program,” ujarnya.
Meskipun sistem telah diperketat, Khofifah mengakui bahwa monitoring pasca-pelaksanaan di lapangan merupakan tantangan besar mengingat jumlah penerima hibah yang mencapai belasan ribu titik. Menurutnya, verifikasi fisik secara menyeluruh sulit dilakukan satu per satu oleh tim teknis kecuali terdapat laporan penyimpangan.
Usai menjalani persidangan sebagai saksi selama 2 setengah jam, Khofifah kembali menegaskan bahwa tak ada fee ijon dana hibah yang disebut-sebut mengalir ke pihak eksekutif, termasuk dirinya dan Wakil Gubernur dan jajaran OPD.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar. Bahwa itu tidak benar. Kawan-kawan bisa lihat secara prosentatif itu sudah di atas 300 persen. Berarti itu tidak benar dan saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar,” kata Khofifah.
Ia bersama jajaran eksekutif Pemprov Jatim pun menegaskan akan bekerja keras untuk memastikan seluruh programnya bisa terlaksana demi kesejahteraan masyarakat Jatim.
“Insyaallah saya, Pak Wagub dan kawan-kawan OPD bekerja sangat keras untuk bisa memastikan bahwa Jawa Timur makin maju, Jawa Timur makin makmur, dan Jawa Timur makin tumbuh,” katanya. (Web Warouw)

