Sabtu, 1 Agustus 2026

SULIT DIBERANTAS..! Mentan Amran Bongkar Mafia Beras Fortifikasi, Harga Tembus Rp42 Ribu Per Kilo

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyoroti adanya pergeseran modus operasi mafia pangan ke komoditas beras fortifikasi di pasaran. Beras yang seharusnya diperuntukkan bagi perbaikan gizi masyarakat ini justru dijual dengan harga yang sangat tidak rasional.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan temuan di mana harga beras berlabel fortifikasi melonjak drastis secara tidak wajar.

“Ternyata ada harganya sampai Rp 42.000 oer satu kilogram (kg). Ini kan tidak masuk akal, ini akal-akalan,” jelas Mentan Amran dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu  (1/8/2026).

Menurut Amran, secara logika ekonomi, beras yang diperkaya vitamin khusus bagi masyarakat menengah ke bawah tersebut seharusnya dibanderol dengan harga murah. Idealnya, harga beras fortifikasi sama dengan beras medium atau hanya sedikit lebih mahal akibat penambahan vitamin.

“Apa itu fortifikasi? Adalah beras yang diberikan vitamin-vitamin khusus, itu untuk kelas menengah ke bawah atau saudara kita yang stunting atau kekurangan gizi, kekurangan vitamin, dan seterusnya,” tutur Amran.

Kementan mencatat harga rata-rata beras berlabel fortifikasi di pasaran saat ini berada di angka Rp22.665 per kilogram. Pemerintah menegaskan tidak akan mundur dalam memerangi mafia yang telah merugikan hak rakyat kecil tersebut.

Siap Hadapi Resiko

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memberi sinyal bakal kembali membongkar dugaan praktik mafia beras. Bahkan, Amran mengungkapkan masih ada “bab berikutnya” yang akan dibuka terkait kasus tersebut.

Amran menegaskan, dirinya siap menghadapi segala risiko demi mengusut praktik yang dinilai merugikan petani dan masyarakat luas. Menurutnya, pengungkapan kasus mafia beras belum selesai dan akan berlanjut dalam waktu dekat.

“Iya. Untuk itu nanti, bab berikutnya. Ini panjang. Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia yang 286 juta (orang). Kami, saya berpihak pada mereka,” kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, dikuti, Kamis (30/7/2026).

“Kalau memang risikonya saya harus berakhir jabatanku, nggak apa-apa. Tapi, ini kami kejar. Ini nggak tobat.. itu sampaikan, bilang ada lembaran dua,” lanjutnya.

Pernyataan itu muncul di tengah temuan dugaan penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi. Beras fortifikasi sendiri diatur dalam dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Dalam aturan tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin dan mineral tertentu, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.

Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, menunjukkan hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, meski dijual dengan harga antara Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg).

Temuan itu memunculkan dugaan kerugian konsumen yang sangat besar. Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kg, rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kg atau lebih mahal Rp7.765 per kg. Dengan asumsi 30% konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Amran memastikan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan pada Jumat (31/7/2026) . Tak hanya itu, izin usaha perusahaan terkait juga akan dicabut.

Adapun berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, menunjukkan biaya tambahan untuk memproduksi beras fortifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp700-Rp1.000 per kg.

Dengan asumsi harga beras medium Rp13.500 per kg, harga jual beras fortifikasi seharusnya sekitar Rp14.500 per kg atau bahkan lebih murah dibandingkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kg apabila diproduksi melalui penggilingan terintegrasi.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini jauh di atas harga yang semestinya.

Padahal, program beras fortifikasi merupakan amanat Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Program ini ditujukan untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, serta kelompok rentan lainnya.

Badan Pangan Nasional juga menegaskan beras fortifikasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan keluarga berisiko stunting. Namun, tingginya harga jual beras fortifikasi dinilai membuat program tersebut menyimpang dari tujuan awalnya karena justru membebani kelompok sasaran.

“Ini diperuntukkan untuk saudara kita yang kekurangan gizi, orang miskin, orang stunting. Lah dijual Rp42.000 (per kg), dijual Rp20.000 (per kg),” tutur dia.

Amran juga menyoroti ketimpangan harga di rantai pasok beras. Menurutnya, gabah dibeli dari petani dengan harga sekitar Rp6.000 per kg dan dibayar Rp7.000 per kg, tetapi beras hasil olahannya justru dijual dengan harga yang jauh di atas batas kewajaran.

“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Amran.

Di sisi lain, Amran menilai kebijakan pemerintah yang tidak mengimpor beras selama dua tahun terakhir seiring tercapainya swasembada telah mempersempit ruang gerak mafia beras.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum terus mengusut jaringan mafia beras hingga ke akarnya, sekaligus mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan permainan harga maupun penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Dasep Suryanto menyatakan sektor ritel siap mendukung ekspansi pasar komersial tersebut, terlepas dari adanya disparitas harga yang saat ini masih memfragmentasi pasar.

“Kami di lini hilir melihat adanya kebingungan pasar karena belum tersedianya referensi harga yang jelas. Di sisi lain, kita ingin menghadirkan produk bergizi yang tetap terjangkau bagi konsumen,” ujar Dasep di sela-sela diskusi panel yang bertajuk “Millers for Nutrition: Advancing Fortified Rice in the Commercial Market” di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Diketahui sebelumnya, Pasar beras fortifikasi di Indonesia dinilai tengah memasuki fase pertumbuhan baru yang krusial. Komoditas yang semula dipandang sebagai program kesehatan masyarakat (public health) kini bertransformasi menjadi sektor ekonomi potensial yang mampu mentransformasi industri penggilingan, memperkuat rantai pasok pertanian, serta membuka pasar di tingkat nasional.

Pelaku usaha ritel, industri, hingga pelaku usaha penggilingan meyakini ekosistem beras yang diperkaya gizi ini telah memiliki fundamental kokoh untuk masuk ke pasar komersial. Sejumlah tantangan yang tersisa saat ini mencakup percepatan adopsi konsumen, perluasan skala distribusi regional, serta penciptaan struktur harga yang lebih efisien. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles