JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (16/9).
Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.
Kata Taufik, dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.
Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1×24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara atau ekspose.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.
Pesan singkat CNNIndonesia.com juga tidak terbaca, diduga karena nomor Nusron sedang tidak aktif.
Adapun KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
4 orang Kepercayaan Nusron

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan empat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam kasus suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Orang-orang kepercayaan Nusron itu diduga memiliki peran tertentu dalam kasus dugaan suap tersebut.
Berikut fakta-fakta 4 orang kepercayaan Nusron Wahid diduga terlibat dalam kasus dugaan suap HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, seperti dirangkum KompasTV.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yang diamankan lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
“Saudara ARF (Arif Sugiyanto) selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Saudara ERW (Erwin) yang juga selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” sebut Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Saudara FEZ (Fahd El Fouz/Fahd Arafiq) selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Saudara MF (Muhammad Fakhry), sama, selaku pihak swasta yang diduga juga selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.”
KPK mengatakan keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Peran 4 Orang Nusron Wahid
Taufik membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid itu.
Kasus diduga bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Diduga sebagian tanah itu masih bermasalah dengan pemilik sebelumnya atau ahli waris.
Pihak pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan 9 Sertifikat HGB (SHGB) Summarecon.
SHGB itu diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. Pihak tergugat dalam gugatan ke PTUN Bandung itu adalah Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi, selanjutnya ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Setelah itu, kata Taufik, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak swasta yang juga merupakan perantara pihak Summarecon, dengan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Menurut Taufik, Erwin menyebut Sontang Coin Manurung yang merupakan Kakantah Kabupaten Bogor I, tidak mau menurut untuk membuka blokir dan pemecahan HGB, kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Kemudian Yaser dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta dan perantara pihak Summarecon, diduga mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi Yaser dan Rizal, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama (Dirut) Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Erwin lantas disebut menyerahkan sebagian dari uang tersebut, senilai Rp200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Tidak hanya itu, Taufik mengungkap dugaan penerimaan lainnya, di antaranya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian sejumlah ‘uang pengurusan’ kepada ERW (Erwin) sejumlah total Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Saudara ERW (Erwin) menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto),” jelasnya.
Kemudian Arif diduga menerima Rp8 miliar bersama-sama Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto serta sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang itu disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Taufik mengungkap Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantah, Kanwil, maupun Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada Saudaa FEZ (Fahd Arafiq), salah satu pihak swasta juga yang diduga orang kepercayaan Menteri, yang juga berperan selaku penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF (Arif Sugiyanto),” ungkapnya.
Taufik mengungkap jeratan pasal untuk empat orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peluang Panggil Nusron Wahid
Taufik menyatakan pemanggilan Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB tergantung pada kebutuhan penyidik.
“Apakah nanti saudara NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan, apakah dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ucapnya. (Web Warouw)

