JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tidak ada Surat Presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri. Dia mengatakan bahwa isu surpres terkait pergantian Kapolri tidaklah benar.
“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh terhadap isu yang tak benar.
“Kami mengimbau, baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-iau yang tidak benar dan tidak ada dasarnya,” pungkas legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan, parlemen tak pernah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Pernyataan ini, dilontarkan Sahroni sekaligus merespon isu yang beredar mengenai Surpres tentang pergantian Kapolri dari Istana yang dikirimkan ke parlemen.
“Kagak ada, kagak ada,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Legislator dari Fraksi NasDem ini memastikan, DPR RI tak pernah menerima surpres terkait pergantian Kapolri.
“Nggak ada (surpres) masalahnya. Kalau isu dikirim kan kita udah tahu. Kalau kalian tanya pasti gua jawab. Masalahnya belum ada (surpres),” terang Sahroni.
Isu Tak Bertanggung Jawab
Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Isu pergantian Kapolri diduga disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan hingga saat ini tidak ada informasi apa pun adanya pergantian Kapolri.
“Kami melihat sampai saat ini belum ada pergantian Kapolri. Artinya, sosok Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih dibutuhkan oleh Presiden untuk memimpin institusi Polri,” katanya, Selasa (4/8/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012–2016 menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan hak konstitusional Presiden yang dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan isu atau opini yang berkembang di ruang publik.
“Sejauh ini kami melihat kinerja Kapolri masih mendapat penilaian positif dari Presiden maupun berbagai kalangan. Kita juga melihat Presiden masih memberikan kepercayaan kepada kapolri karena selama ini berkinerja baik. Jadi tidak ada alasan pergantian Kapolri,” ujarnya.
Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu mengenai adanya pergantian Kapolri sengaja dilemparkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang disampaiksn oleh pihak yang tidak jelas sumbernya.
“Kita minta isu ini jangan dipercaya sebelum ada keputusan resmi dari Presiden. Selama sosok Kapolri masih dibutuhkan Presiden, kita melihat tidak ada alasan untuk dilakukan pergantian Kapolri. Apalagi usia pensiun Listyo Sigit Prabowo masih sangat panjang,” tegasnya. (Web Warouw)

