JAKARTA – Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif yang menjerat ratusan korban. Dari penelusuran transaksi keuangan, perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai Rp 71 miliar.
Polisi telah menahan seorang tersangka berinisial JNK (27), perempuan asal Bali. JNK diduga menjadi pemilik atau owner arisan online fiktif yang menawarkan keuntungan kepada para member.
“Untuk tersangka kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun) yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP,” kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto saat rilis di Gedung Ditressiber Polda Jatim, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Bimo menjelaskan, tersangka JNK menjalankan aksi dengan menggunakan akun media sosial untuk mempromosikan program arisan online fiktif tersebut.
“Dalam promisinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanah dan testimoni real. Sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member,” ungkap Bimo .
Setelah mendapatkan calon member yang tertarik, tersangka dibantu tiga orang admin, kemudian mengarahkan calon member untuk bergabung dalam grup WhatsApp dan masukan data pribadi seperti foto KTP dan akun media sosial.
Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan calon korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 10 persen dari arisan online dan program investasi yang ditawarkan oleh tersangka.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka JNK, selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan menentukan besaran keuntungan dalam program arisan dengan dibantu oleh tiga orang admin dengan tugas verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp dan mengingatkan kapan pembayaran para member,” kata Bimo.
Tersangka juga membuat transaksi menggunakan uang pribadinya untuk hasil keuntungan kepada member online. Cara itu untuk tipu daya agar member terlihat aktif dan terpercaya.
“Dengan pola tersebut, tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan progam penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal. Sehingga member melakukan pembayaran dengan progam yang dipilih,” ungkap Bimo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, beberapa perangkat ponsel dan laptop, serta sejumlah rekening bank swasta milik tersangka.
“Serta pencucian uangnya, ada tiga mobil yang kami sita, satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush dan satu mobil Honda Brio. Dan tidak menutup kemungkinan melakukan penelusuran aset dan menyita semua aset yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran grup WhatsApp, polisi mencatat terdapat 140 korban yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Para korban berasal dari Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.
“Berdasarkan pendalaman transaksi keuangan, kami bekerjasama dengan perbankan, keuangan dari Juni 2025 sampai Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ungkap Bimo.
Atas kejahatan yang dilakukan, Ditresiber Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 429 UU nomor 1 tahun 2004 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Calvin G. Eben-Haezer)

