Kamis, 13 Agustus 2026

BONGKAR SEMUA YANG TERLIBAT..! Kejagung: Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Sampai ke Makau, China

JAKARTA — Transfer pricing Toba Pulp Lestari (TPL) terungkap sampai ke luar negeri. Perusahaan bubur kertas dan pengelolaan hutan itu mengalihkan keuntungan dari hasil manipulasi pajaknya sampai ke negeri China.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan dari estimasi kerugian negara kasus dengan modus pengubahan HS Code untuk komoditas ekspor itu mencapai Rp 2 triliun.

“Untuk sementara kita melacaknya sampai ke luar negeri. Di Makau,” kata Saiful.dikutip Bergelora.com si Jakarta, Kamis.(13/8)

Saiful menambahkan, untuk saat ini tim penyidikan di Jampidsus masih memburu transfer pricing dan pengubahan HS Code itu pada satu komoditas, yakni bubur kertas. Namun kata ia, tak menutup kemungkinan pengembangan pengusutan akan mengarah ke sejumlah komoditas ekspor lainnya.

“Dalam penyidikan sementara ini kita masih fokus pada produk kertas. Tetapi kita akan dalami untuk komoditas lainnya,” ujar Saiful.

Hal itu bukan tak mungkin, mengingat penyidikan transfer pricing yang dilakukan Jampidsus sepanjang periode 2008 sampai 2025. “Dan ini masih dalam pendalaman penyidikan terkait dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan transfer pricing ini,” kata Saiful.

Pada Rabu (12/8/2026), penyidik Jampidsus menetapkan dua pejabat pemeriksa perpajakan sebagai tersangka. Yakni inisial BP dan SR. Keduanya ditahan lantaran menerima sejumlah uang dari TPL dalam mengubah HS Code bubur kertas yang akan diekspor.

Transfer pricing merupakan pengalihan keuntungan dari kegiatan usaha yang terindikasi dilakukan secara ilegal. Sedangkan HS Code merupakan deretan angka yang dijadikan standar internasional untuk mengklasifikasi jenis barang yang akan diperdagangkan secara global.

Dalam kasus ini, penyidik mengatakan Toba Pulp sejak 2008 diduga melakukan penjualan ke luar negeri ke perusahaan afiliasi dengan cara under invoicing atau penipuan nilai barang.

Toba Pulp mengekspor produk berupa paper grade pulo atau bleached hardwood kraft. Padahal produk yang dijual tersebut masuk dalam kategori dissolving pulp dengan nama high alfa pulp.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan perusahaan dari yang seharusnya diterima negara,” ujar Saiful.

Dari penyidikan sementara, tim di Jampidsus sudah memeriksa 111 orang sebagai saksi sejak Maret 2026. Akan tetapi hingga kini, tim penyidik Jampidsus belum menetapkan satu pun tersangka dari pihak Toba Pulp.

Kejagung Terus Kembangkan Penyidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna menyatakan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dia mengungkapkan, hingga kini belum ada tersangka dari pihak swasta atau perusahaan.

“Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,” kata Anang, Kamis (13/8/2026).

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak 12 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025.

Penyidik menduga produk yang sebenarnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP sehingga nilai transaksi dan kewajiban pajak menjadi lebih rendah.

Produk tersebut diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa. Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam perkara tersebut.

Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.

Nilai kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun, sementara proses penghitungan masih berjalan.

Dua pejabat pajak tersebut diduga memiliki peran dalam pemeriksaan pajak TPL. BP diduga memberikan perlindungan khusus terkait pemeriksaan tahun pajak 2020-2023, sedangkan SR diduga melakukan hal serupa untuk tahun pajak 2024. Keduanya disebut tidak menjalankan pemeriksaan sesuai program audit, sementara BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles