Selasa, 18 Agustus 2026

UDAH FINAL NIH..! Prof. Yusril Minta Aparat Jadikan Putusan MK soal Penghinaan Presiden sebagai Rujukan

JAKARTA- Putusan MK menegaskan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan terhadap tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tanpa adanya pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diserang.

Penegasan tersebut disampaikannya sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP menurut Prof Yusril menempatkan tindak pidana tersebut sebagai delik aduan. Karena itu, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden dan Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Prof Yusril dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026) dikutip Bergelelora.com di Jakarta.

Dia mengingatkan agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus menjadikan ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut sebagai rujukan jika di kemudian hari ada dugaan pelanggaran Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

“Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Putusan MK tidak mengubah prinsip pengaturan tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden. Jika Pasal 218, 219, dan 220 KUHP dibaca secara sistematis, termasuk penjelasannya, dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya diserang.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” ujarnya.

Ia menuturkan pemerintah menghormati Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah akan menaati dan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. Ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pun tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menuturkan persoalan muncul karena rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP berpotensi ditafsirkan bahwa pengaduan dapat diajukan pihak selain Presiden dan/atau Wakil Presiden. Frasa ‘dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’ dinilai membuka tafsir bahwa pengaduan bisa diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden maupun pihak lain.

“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” pungkasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles