JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Norman Arie Prayogo diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mendaftar melalui jalur mandiri.
KPK mengatakan, permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantaranya yaitu Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta. Praktik tersebut juga diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (2r/8/2026).
Taufik mengatakan, permintaan tersebut dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian dan Adhi, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
Selanjutnya, pihak orangtua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada Dian dan Adhi.
“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat Norman kemudian mencari cara untuk mengembalikan uang Rp 650 juta tersebut.
Norman kemudian melibatkan Dian, Adhi, dan Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Unsoed.
Mereka menjanjikan pengembalian uang tersebut melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Tiga proyek tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan enam tersangka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Taufik mengatakan, keenam tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening Rp 99 juta.
“Mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” tuturnya.
Modus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Eko Sumanto diduga menerima uang Rp 1,12 miliar untuk meloloskan mahasiswa baru Unsoed pada tahun 2025 dan 2026.
Taufik Husein menyebutkan, uang itu diterima Eko dari pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed.
“ES (Eko) kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total Rp 1,12 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Taufik menuturkan, Eko berkomunikasi dengan pengepul tersebut atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Eko juga melakukan tawar menawar ‘mahar’ dengan pihak pengepul itu dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah menerima Rp 1,12 miliar, Eko lalu melapor kepada Ahmad Sodiq agar meloloskan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
“Bahwa kemudian ASO (Sodiq) memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” kata Taufik.
Taufik menyebutkan, praktik ini merupakan salah satu dari tiga klaster korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru yang dibongkar KPK lewat OTT terhadap Sodiq dan kawan-kawan.
Pada klaster lainnya, KPK menduga Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga meminta uang Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan pihak swasta Bernama Mulyono untuk menerima sekaligus mengelola uang gratifikasi senilai Rp 680 juta.
KPK pun menetapkan Sodiq, Eko, Norman, Mulyono, serta dua pihak swasta Bernama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

